Presiden Prabowo Subianto meremikan sejumlah ruas jalan yang dibangun melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2025. Peresmian dilaksanakan di ruas Jalan Kedungdung–Bringkoning, Kabupaten Sampang, Jawa Timur pada Selasa (23/6/2026).
Semarak.co – Presiden Prabowo mengatakan kehadiran jalan daerah memiliki arti penting sebagai urat nadi perekonomian rakyat. Biaya angkut hasil pertanian, perkebunan, perikanan, jadi lebih murah jika konektivitas semua pusat produksi, pusat distribusi tersambung dengan baik.
“Kita bertekad tidak boleh ada daerah yang tertinggal hanya karena akses terbatas. Kita harus turunkan biaya logistik untuk seluruh rakyat dan perekonomian kita. Jalan yang baik adalah bagian dari strategi ketahanan kita,” kata Presiden Prabowo, dirilis humas melalui WAGroup Jurnalis PU608, Selasa malam (23/6/2026).
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan capaian pelaksanaan IJD ini membuktikan komitmen mutlak pemerintah bahwa pembangunan infrastruktur tidak lagi terpusat, melainkan telah menjangkau ke seluruh pelosok Indonesia secara lebih inklusif, adil, dan merata.
“Infrastruktur jalan yang diresmikan hari ini merupakan alat pengungkit pertumbuhan ekonomi, penguat konektivitas nasional, dan wujud nyata kehadiran negara dalam melayani masyarakat hingga ke daerah, sesuai arahan dari Bapak Presiden bahwa ekonomi tumbuh dari desa,” ujarnya.
Dody menambahkan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar dalam penanganan jalan daerah, harus mempertimbangkan jalan agar dapat dilewati oleh dua kendaraan roda empat secara berpapasan, sehingga pelebaran jalan dilakukan dari semula sekitar 3 meter menjadi sekitar 8 meter.
Pelaksanaan IJD 2025 mencakup penanganan jalan daerah sepanjang 1.151 km di 37 provinsi dengan total investasi Rp5,41 triliun. Di Sumatra meliputi Aceh sepanjang 26,38 km, Sumatera Utara 7,10 km. Sumatera Barat 13,52 km, Riau 20,31 km, Jambi 38,30 km, Sumsel 15,22 km, Bengkulu 27,36 km, Lampung 19,48 km, Bangka Belitung 21,03 km, serta Kepri 13,67 km.
Di Pulau Jawa, IJD mencakup Jawa Barat sepanjang 50,99 km, Jawa Tengah 132,62 km, Daerah Istimewa Yogyakarta 13,07 km, Jawa Timur 53,78 km, serta Banten 19,20 km.
Sementara di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, penanganan jalan meliputi Bali sepanjang 31,19 km, Nusa Tenggara Barat 18,53 km, dan Nusa Tenggara Timur 84,52 km.
Untuk wilayah Kalimantan mencakup Kalimantan Barat sepanjang 34,72 km, Kalimantan Tengah 9,52 km, Kalimantan Selatan 36,52 km, Kalimantan Timur 14,58 km, dan Kalimantan Utara 5,07 km.
Di kawasan Sulawesi, penanganan dilakukan pada ruas jalan daerah di Sulawesi Utara sepanjang 30,70 km, Sulawesi Tengah 63,09 km, Sulawesi Selatan 62,54 km, Sulawesi Tenggara 54,98 km, Gorontalo 24,06 km, dan Sulawesi Barat 54,45 km.
Sementara di kawasan timur Indonesia, pelaksanaan IJD mencakup Maluku sepanjang 31,92 km, Maluku Utara 41,55 km, Papua Barat 27,92 km, Papua 7,70 km, Papua Pegunungan 3,60 km, Papua Tengah 12,62 km, Papua Barat Daya 14,81 km, dan Papua Selatan 13,40 km.
Keberadaan ruas-ruas jalan hasil pelaksanaan IJD diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, antara lain memperlancar mobilitas orang dan barang, meningkatkan akses menuju pusat pelayanan publik, memperkuat rantai distribusi hasil produksi daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan. (hms/smr)





