Perda Mande Minangkabau, Ada Aturan Jando, Sako Jo Pusako

Menikahi janda mahmud tidak mudah cemburu salah satunya. Foto: ©boldsky.com di merdeka.com

Oleh Labai korok Piaman

semarak.co-Sekarang viral dimedia nasional bahwa Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi mengusulkan raperda yang mungkin aneh dan unik di Indonesia. Yakni Raperda tentang para janda (Jando). Raperda ini dikhususkan untuk perlindungan dan pemberdayaan terhadap para janda-janda.

Bacaan Lainnya

Salah satu isi raperda itu adalah menganjurkan bagi warga Banyuwangi yang mampu untuk mempoligami para janda dan pemerintah daerah memberikan tunjangan kesejahteraan agar para janda bisa makmur.

Gagasan yang berkembang viral dijagat maya tersebut itu menurut Penulis sangat baik, ada anggota dewan mengusulkan raperda tentang janda. Menurut Penulis ini perlu ditiru oleh anggota dewan yang ada diranah Minangkabau.

Ideal sekarang harus ada anggota dewan Sumatra Barat berpikir bagaimana diranah Minang ini melahirkan Perda mande yang memberikan perlindungan, kesejahteraan dan kemakmuran, ini perlindungan dari pengaruh budaya globalisasi.

Perlindungan yang diatur dalam perda tersebut berkaitan dengan sako jo pusako, berkaitan dengan adat dan budaya Minangkabau yang menjunjung kebesaran Mande atau bundo kandung. Termasuk juga didadalamnya mengatur jika mande atau bundo kanduang menjando.

Disatu sisi perlindungan hukum terhadap wanita atau perempuan di Indonesia memang sudah ada tapi itu mencakup prihal yang sangat luas. Ada pun nilai-nilai lokal yang tidak terpenuhi maka dengan ada perda mande akan bisa menyempurnakan.

Perda Mande sudah menjadi keharusan yang perlu diadakan, bagi anggota dewan yang terhormat saatnya perda itu dilahirkan seperti anggota dewan Banyuwangi yang mengusulkan perda janda [*].

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *