Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka, Kemenag Terbitkan 98.972 SK Inpassing Guru Madrasah Bukan ASN

Menag Yaqut Cholil Qoumas di sela kunjungannya di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (23/9/2023). Foto: humas Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing.

semarak.co-Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, program penyetaraan bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN.

Bacaan Lainnya

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan ASN yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.

“Terbitnya SK penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN ini bagian dari bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru bukan ASN. Kita telah terbitkan 98.972 SK inpassing bagi guru madrasah bukan ASN,” tegas Menag Yaqut di sela kunjungannya di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (23/9/2023).

Ini bagian dari rekognisi atas kinerja dan dedikasi guru. Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut.

Terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengapresiasi sinergi semua pihak dalam proses penerbitan SK inpassing guru madrasah bukan ASN. Menurutnya, kerja sama yang dilakukan telah berhasil mengakselerasi implementasi program inpassing guru madrasah bukan ASN tahun ini.

“Selamat kepada para guru madrasah yang telah menerima SK inpassing. Ini sebagai bentuk afirmasi dan perhatian pemerintah terhadap guru madrasah di Indonesia. Proses penerbitan SK inpassing dari awal hingga akhir tidak dipungut biaya apa pun, semuanya gratis,” imbuh Menag Yaqut dirilis humas melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Sabtu (23/9/2023).

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menambahkan, penerbitan SK Inpassing menjadi salah satu program prioritas GTK dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru.

Untuk tahun 2023, program ini dikhususkan bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik. “Jadi, guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik belum disetarakan jabatan fungsionalnya. SK Inpassing yang sudah saya tandatangani secara digital kini sudah dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id,” lanjutnya.

Dijelaskan Zain, SK Inpassing yang telah ditandatangani secara digital nantinya dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id. Sehubungan itu, Zain mengimbau agar para guru memantau notifikasi pada akun SIMPATIKA masing-masing.

“Silakan para guru madrasah untuk bisa memantau akun SIMPATIKA di simpatika.kemenag.go.id. Jika sudah terbit, bisa langsung download. Selamat dan teruskan perjuangan dalam mencerdaskan anak bangsa,” pungkasnya.

Di bagian lain Kemenag membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali mengatakan, ada 68 formasi CPNS dan seluruhnya untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

“Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN. Pendaftaran seleksi calon PPPK Kementerian Agama dibuka dari 23 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama,” terang Nizar di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Menurut Nizar, pendaftaran dibuka secara online dengan membuat akun pada SSCASN. Para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri. Informasi seputar seleksi CPNS dan Calon PPPK Kemenag juga bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag,” tegas Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan seleksi CPNS terbagi dalam tiga tahap, yaitu: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti SKD.

Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT, dengan bobot 40%, terdiri dari atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

“Hanya 3 peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB. SKB dengan bobot 60%, terdiri atas Praktik Kerja (35%), Psikotes (30%), dan Wawancara Moderasi Beragama (35%),” jelas Nurudin dirilis humas melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Jumat malam (22/9/2023).

Dilanjutkan Nurudin, “Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.”

Sementara untuk seleksi calon PPPK Kemenag, lanjut Nurudin, hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Kelulusan seleksi administrasi calon PPPK Kemenag didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk seleksi kompetensi, rinci dia, terdiri atas Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50%. Info selengkapnya terkait persyaratan dan sebaran formasi CPNS Kemenag 2023, klik tautan berikut: https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-pendaftaran-seleksi-calon-cpns-kemenag-tahun-2023

Info selengkapnya terkait persyaratan dan sebaran formasi calon PPPK Kemenag 2023, klik tautan berikut: https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-pendaftaran-seleksi-calon-pppk-kemenag-tahun-2023. (smr)

Pos terkait