Pemerintah dan DPR Sepakat Pimpinan MPR 10 Orang, Mendagri: Menunjukkan Lembaga Permusyawaratan

Gedung DPR pernah diduduki massa dari elemen mahasiswa tahun 1998. foto: internet

Berdasarkan Rapat Kerja Baleg (Badan Legislasi) dengan pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), disepakati jumlah pimpinan MPR, 1 Ketua dan 9 Wakil Ketua. Karena itu, masing-masing fraksi yang lolos ambang batas parlemen di Pemilu 2019 dan ditambah kelompok DPD akan mendapatkan kursi pimpinan MPR.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, semua fraksi menyetujui revisi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

“Jadi khusus UU MD3, 10 fraksi di DPR RI setuju melakukan perubahan UU MD3 sepanjang terkait dengan jumlah pimpinan di MPR,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Itu keputusan tingkat I di Baleg DPR dan semua fraksi setuju untuk dibawa ke tingkat II di Rapat Paripurna terdekat. Sebelumnya komposisi pimpinan MPR adalah 1 ketua dan tujuh wakil ketua, nanti periode yang akan datang, disepakati 1 ketua dan 9 wakil ketua.

“Dalam Rapat antara Baleg dengan pemerintah tersebut, Fraksi Partai NasDem tidak menyatakan menerima atau menolak revisi UU MD3 itu namun setuju diteruskan dibawa dalam pembicaraan tingkat dua di Rapat Paripurna DPR,” terangnya.

Dia mengatakan, Fraksi NasDem akan menyampaikan keputusan dan pandangannya terkait revisi UU MD3 dalam poin penambahan komposisi pimpinan MPR, dalam Rapat Paripurna.

“Kami akan segera sampaikan kepada pimpinan DPR untuk dibawa ke Bamus untuk segera mungkin diagendakan dalam Rapat Paripurna terdekat. Dalam rapat tersebut tidak ada perdebatan dalam poin penambahan jumlah pimpinan MPR dan tidak ada yang protes,” klaimnya.

Menurut dia, MPR diharapkan menjadi lembaga yang mengurusi ideologi dan konstitusi sehingga harus ada politik kebangsaan dan politik kebersamaan dalam rangka musyawarah mufakat. “Dan itu harus tergambar dalam kepemimpinan MPR dengan mencerminkan elemen di DPR dan DPD untuk dimasukan ke dalam komposisi pimpinan,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan pembentukan perundang-undangan, Panja berpendapat RUU tentang perubahan ketiga UU MD3 dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan agar ditetapkan sebagai Undang-Undang.

Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Totok Daryanto menjelaskan, Rapat Panja dengan pemerintah itu menyepakati seluruh materi muatan RUU tersebut seperti penyempurnaan redaksi pada Pasal 15 ayat (1) beserta penjelasannya.

Setelah dilakukan perbaikan, maka redaksional Pasal 15 ayat (1) berbunyi “Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR”.

“Dengan rumusan penjelasan sebagai berikut, yang dimaksud dengan ‘representasi’ dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan satu orang Pimpinan MPR. Rapat tersebut juga menyepakati penghapasan ketentuan Pasal 427C karena sudah diatur dalam Pasal 15,” ulas Totok di gedung DPR.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi satu ketua dan sembilan wakil ketua yang diatur dalam revisi UU MD3, mencerminkan dan menegaskan bahwa MPR merupakan lembaga permusyawaratan.

“Alasan pemerintah jelas bahwa penambahan dua pimpinan itu semata-mata ingin menunjukkan bahwa MPR itu adalah lembaga permusyawaratan,” kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Dia menilai kalau seluruh fraksi hasil Pemilu 2019 yang berjumlah sembilan ditambah DPD RI bisa terwakili, diharapkan dalam setiap proses pengambilan keputusan kebijakan politik ketatanegaraan di MPR bisa diputuskan secara musyawarah tanpa ada oposisi.

Kalau itu bisa terwujud, menurut dia, karena semua itu punya komitmen yang sama membangun sistem pemerintahan presidensial yang lebih efektif dan efisien. “Soal siapa yang akan menjadi ketua MPR, itu nanti mekanismenya diatur bahwa masing-masing fraksi dan utusan di DPD mengirimkan satu nama. Biarkan forum di MPR yang menentukan bagaimana mekanisme pemilihan ketua dan wakil ketua,” ujarnya.

Dia mengatakan, Rapat Panja revisi UU MD3 selama tiga jam telah selesai karena hanya satu pasal yang dibahas, ada satu pasal yang dihapus dan beberapa tambahan di dalam penjelasan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan daripada pembahasan UU tersebut.

Menurut Tjahjo mengapa revisi UU MD3 menjadi prioritas, karena tanggal 1 Oktober 2019 sudah ada anggota DPR dan DPD RI yang baru dan penetapan anggota MPR. “Sehingga ini menjadi skala prioritas yang bisa cepat diselesaikan dan mudah-mudahan paripurnanya tidak lama sehingga masih ada rapat ditingkat DPD RI dan MPR RI menyikapi hasil keputusan ini,” katanya. (net/lin)

sumber: indopos.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *