Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 yang diajukan Partai Idaman, Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Bulan Bintang (PBB). Dalam putusannya, Bawaslu menyebutkan bahwa KPU telah melanggar administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2019.
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama bersyukur atas keputusan Bawaslu ini. Ia meminta penyelenggara pemilu beserta stakeholder lainnya dapat mewujudkan pesta demokrasi secara jujur, adil, bermartabat dan tidak diskriminatif ke depannya.
“Kami mohon dengan sangat hormat kepada KPU, Bawaslu dan pemerintah agar kita wujudkan pemilu yang jujur, adil, bermartabat dan tidak diskriminatif. Sehingga demokrasi di negara kita bisa lebih maju,” kata Rhoma di Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (15/11) malam.
Raja dangdut yang akrab disapa Bang Haji ini mengapresiasi kerja keras jajarannya hingga akhirnya berhasil memenangkan gugatan terhadap KPU. Lebih lanjut, Rhoma juga memastikan kader Partai Idaman masih solid hingga saat ini. Pasalnya, harapan untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019 kembali terbuka. “Kita sampai saat ini masih solid maka setelah diterima (gugagatannya) alhamdulillah teman-teman Partai Idaman di seluruh Indonesia masih ada harapan,” terangnya.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan yang diajukan PKPI Kubu Hendropriyono, PBB dan Partai Idaman, Bawaslu menyatakan bahwa KPU telah melanggar administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2019. Ini artinya, Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
“Memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 Ayat 1 Undang-Undang Pemilu,” kata Ketua Bawaslu yang juga Ketua Majelis Sidang, Abhan saat membacakan putusan.
Bawaslu juga meminta KPU melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran ketiga parpol tersebut secara fisik. Adapun tenggat waktu yang diberikan Bawaslu kepada KPU untuk menjalankan hal ini paling lambat tiga hari sejak keputusan dibacakan. “Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tiga hari sejak pembacaan keputusan,” ujar Abhan.
Sidang pembacaan putusan untuk tujuh parpol lainnya hingga saat ini masih berlangsung. Ketujuh parpol tersebut yakni PKPI Kubu Haris Sudarno, PPPI , Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, PIKA, Partai Bhinneka. Mayoritas parpol mempermasalahkan Sipol KPU.
Dalam putusan perkara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut melanggar administrasi tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta pemilu. Karena pelanggaran tersebut, KPU diperintahkan menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen pendaftaran PKPI, PBB, dan Idaman secara fisik, dimulai paling lambat, Sabtu (18/11). “Memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 UU Pemilu,” ujar Ketua Komisioner Bawaslu Abhan di kantornya.
Dokumen PKPI, PBB, dan Idaman sebelumnya pernah diterima dan diperiksa KPU saat masa pendaftaran calon peserta pemilu 2019, 3-16 Oktober lalu. Namun, penyelenggara pemilu menyatakan dokumen pendaftaran kedua partai itu tidak lengkap diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
KPU memang mewajibkan parpol mengisi data kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; data anggota tingkat kabupaten/kota; dan data pendukung seperti SK Kemenkumham, lambang partai, serta nomor rekening melalui SIPOL. Setelah mengisi data, parpol harus datang ke kantor KPU dan menyerahkan salinan data dalam bentuk tercetak. Beberapa formulir juga harus ke meja pendaftaran.
Komisioner Bawaslu menilai KPU salah menggunakan SIPOL saat masa pendaftaran calon peserta pemilu. KPU juga dianggap tak memiliki wewenang melakukan penilaian atas syarat-syarat pendaftaran calon peserta pemilu. “KPU memiliki wewenang menilai kelengkapan persyaratan partai politik sebagai calon peserta pemilu pada sub-tahapan penelitian administrasi sebagaimana diatur Pasal 178 UU Pemilu dan Pasal 3 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2017,” tuturnya.
Abhan berkata, penggunaan SIPOL untuk mempermudah KPU mendokumentasikan data parpol baru dianggap perlu usai partai dinyatakan lolos penelitian administrasi. Karena itu, PKPI dan Idaman diminta memasukkan data melalui SIPOL setelah dinyatakan lolos tahap pemeriksaan administrasi.
Selain memutuskan perkara yang diajukan PKPI, PBB, dan Idaman, Bawaslu juga membacakan hasil akhir sidang kasus dari laporan Partai Bhinneka, PKPI versi Hari Sudarno, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA. Mayoritas partai itu mempermasalahkan SIPOL yang digunakan KPU menampung data milik parpol calon peserta pemilu. (lin/okc/cnn)