Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardana ditangkap polisi akibat twitt yang dianggap menimbulkan kebencian dan keresahan di masyarakat.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul membenarkan penangkapan Mustofa Nahrawardaya terkait cuitan onar tentang kericuhan 21 Mei di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan yang dilakukan pukul 03.00 WIB itu, kata Rickynaldo, untuk memudahkan pemeriksaan.
“Bener banget. Cuitannya buat onar. Cuitan hoaks itu menimbulkan kebencian dan keresahan di masyarakat. Lagi pemeriksaan yah (Mustofa diperiksa),” kata Rickynaldo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/5).
Sebelumnya, Mustofa dilaporkan seseorang terkait unggahan di akun twitternya tentang Harun, seorang remaja yang tewas dalam kerusuhan 21 Mei itu. Laporan itu tertulis dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei.
“Innalillahi-wainnailaihi-raajiun. Saya dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang disiksa oknum di Komplek Masjid Al-Huda ini, Syahid hari ini. Semoga almarhum ditempatkan di tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Amiiiiin YRA,” tulis Mustofa dalam akun twitter-nya.
Polisi menangkap Mustofa Minggu dini hari (26/5). Dalam surat perintah penangkapan terungkap bahwa Mustofa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP Kap/61/V/2019/Dittipidsiber. Mustofa ditangkap terkait dirinya sebagai pemilik/pengguna/pengakses/pengelola akun Twitter @AkunTofa dan @TofaLemonTofa.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka melanggar pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) atau Pasal (15) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang diketahui terjadi pada 24 Mei 2019 di Jakarta Selatan.
Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno menginginkan hukum harus berlaku adil. “Punggawa-punggawa BPN yang saat ini bermasalah hukum, kami ingin hukum ini tegak seadil-adilnya,” kata Sandi di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (26/5).
Menurut Sandiaga, beberapa anggota BPN yang bermasalah hukum tersebut sekadar aktif menyuarakan suatu perubahan. Penegakan hukum, lanjut dia, akan diserahkan kepada Tim Hukum BPN. Dalam hal ini, dia enggan berkomentar banyak.
“Yang jelas, kami ingin hukum itu digunakan seadil-adilnya dan tidak hanya menyerang kepada oposisi, tetapi juga bisa tidak pandang bulu,” kata Sandi. (lin)
Ini isi lengkap twitt Mustofa:
Hilang Sudah Nurani Kepolisian RI…
Rakyat di Paksa harus mengakui,
Penganiayaan Berat Oleh Brimob
Tidak mengakibatkan Luka Parah
Apa lagi Sampe menimbulkan Kematian…
Adalah Andri Bibir yg diPaksa untuk
Mengakui Sebagai Korban,
Hanya terluka di Kening…Padahal Dalam Video
Tersebut terlihat Sebuah Aksi Penganiayaan
Yang di luar Kewajaran…Diseret – seret, Dipukul, diTendang,
Dan di Injak – injak…Kepala diPukul
bertubi- tubu…Senjata bagian belakang
Di jadikan Alat untuk memukul Korban
Bertubi – tubi…Selain Balok berjenis Kaso yg juga di jadikan Alat pemukulan..
sumber: indopos.co.id/detik.com (WA Grop Kuliner Nusantara), Minggu (26/5)