Menteri PANRB Rini Sebut Pemerintah Komitmen Perkuat Pengelolaan ASN dengan Perhatikan Kondisi Fiskal Daerah

Menteri PANRB Rini Widyantini saat Raker dengan Komisi II DPR RI, Kemendagri, Gubernur/Bupati/Wali Kota se-Indonesia, APKASI, dan APEKSI, di Jakarta.

Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakatĀ  menjaga keseimbangan antara kepastian pengelolaan Aparatur Sipil Ngara (ASN), keberlanjutan pelayanan publik, dan kemampuan fiskal pemerintah pusat maupun daerah.

Semarak.co – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan, pemerintah berkomitmen memperkuat pengelolaan ASN yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah.

Bacaan Lainnya

ā€œKami terima kasih atas dukungan Komisi II DPR RIĀ  mengawal berbagai kebijakan manajemen ASN. Semoga ikhtiar kita memberikan manfaat bagi masyarakat,ā€ ujar Rini saat Raker dengan Komisi II DPR RI, Kemendagri, Gubernur/Bupati/Wali Kota se-Indonesia, APKASI, dan APEKSI, dirilis humas PANRB melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Senin malam (8/6/2026).

Rini menguraikan sebagian besar ASN berada di pemda. Implementasi kebijakan ASN tentu sangat dipengaruhi oleh kondisi fiskal daerah. Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah kendala dan tantangan untuk memenuhi ketentuan tersebut, terutama di tengah kebutuhan menjaga kualitas pelayanan publik dan pengelolaan ASN di daerah.

Pemerintah memandang bahwa pengelolaan ASN ke depan perlu dilakukan secara lebih terencana, berkelanjutan, dan selaras dengan kapasitas fiskal daerah. Karena itu, Menteri Rini menuturkan pemerintah daerah perlu menindaklanjuti beberapa hal yang berkaitan dengan manajemen ASN.

Pertama, memperkuat perencanaan kebutuhan ASN berbasis kebutuhan riil. ā€œPemerintah Daerah dapat mengajukan usulan perencanaan kebutuhan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi dengan mempertimbangkan kebutuhan kompetensi, potensi daerah, dan prioritas nasional,ā€ imbuh Rini.

Kedua, melakukan penataan (rightsizing) organisasi pemerintah daerah secara lebih tepat. Pemerintah Daerah agar melakukan penataan kelembagaan berbasis pada prinsip structure follows strategy.

Selanjutnya ketiga, memperkuat manajemen ASN berbasis kinerja. Pemerintah Daerah agar memperkuat Manajemen PNS dan PPPK berbasis merit dengan sistem evaluasi kinerja untuk memastikan keselarasan antara kinerja individu dan organisasi untuk mendukung optimalnya pencapaian layanan publik.

Keempat, Pemerintah Daerah diminta untuk memperkuat penerapan Manajemen Talenta ASN untuk memastikan ketepatan kompetensi dan jabatan dalam rangka mencapai tujuan strategis organisasi.

“Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi usulan solusi untuk memastikan pengelolaan ASN dan pelayanan publik tetap berjalan selaras dengan kemampuan fiskal daerah,ā€ tutur Rini.

Senada, Mendagri Tito Karnavian menegaskan untuk memastikan adanya pengelolaan kepegawaian dan keuangan daerah yang seimbang, belanja pegawai tidak boleh melampaui 30% dari APBD yang ada.

Tito memaparkan salah satu opsi yang bisa diterapkan pemerintah daerah pada postur belanja adalah dengan menghentikan rekrutmen pegawai baru, terutama tenaga honorer.

ā€œHonorer sudah dimoratorium, jadi mohon betul untuk seluruh kepala daerah harus tegas tidak boleh ada tenaga honorer baru. Pada forum yang baik ini untuk rekan-rekan kepala daerah tolong jangan ada lagi penambahan honorer, karena akan menjadi beban biaya belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya,ā€ tegasnya.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menerangkan rapat yang mengundang kepala daerah di seluruh Indonesia ini digelar untuk menindaklajuti hasil koordinasi dan usulan solusi Menteri PANRB, Menkeu dan Mendagrimengenai relaksasi kebijakan maksimal 30% APBD untuk belanja pegawai.

Komisi Il DPR RI mendukung kesepakatan Kemendagri, Kementerian PANRB dan KemenkeuĀ  untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD sebagaimana tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diatur melalui UU APBN.

“Selanjutnya Komisi Il DPR RI meminta Kementerian PANRB mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN,” ujar Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat. (hms/smr)

Pos terkait