Menekraf Teuku Riefky Bilang Pemerintah Sepakati Turunkan PPh Royalti Penulis Buku

Menekraf Teuku Riefky Harsya (hadap kamera) mendengar paparan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rakortas di Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (26/5/2026). Foto: humas Kemenekraf

Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya bilang pemerintah terus memperkuat dukungan terhadap industri kreatif tanah air, khususnya subsektor penerbitan, melalui rekonstruksi kebijakan perpajakan bagi para penulis agar lebih sederhana, adil, dan berpihak.

Semarak.co – Itu disampaikan Menekraf Teuku Riefky dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Bacaan Lainnya

Hadir Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Sadewa dan beberapa menteri lainnya. Salah satu kesepakatan dari Rakortas itu, pemerintah akan menurunkan tarif PPh royalti bagi penulis buku dari 15% menjadi 1,5% yang bersifat final.

“Penurunan PPh Royalti ini merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017,” tutur Menekraf Teuku Riefky seperti dirilis humas usai acara melalui WAGroup Kemenekraf Siaran Pers, Selasa malam (26/5/2026).

Sebelumnya dari tahun 2025 hingga awal 2026, Kementerian Ekraf telah melakukan beberapa Rapat Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan Dari mulai Penulis, Editor, Ilustrator, Penerbit, Komunitas hingga Asosiasi.

Kemenekraf juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) dalam melakukan kajian komprehensif terkait skema perpajakan royalti penulis. Hasil kajian tersebut juga telah disampaikan oleh Menteri Ekraf kepada Menko Ekon pada 4 Mei 2026.

“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif serta meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Keputusan Rakortas terkait penurunan PPh Royalti penulis ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait oleh Kementerian Keuangan untuk diimplementasikan di Semester II 2026. (hms/smr)

Pos terkait