Masyarakat Sipil Indonesia Protes Deportasi Syekh Abdul Karim Raed Miqdad, MUI Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme

Warga Palestina, Syekh Abdul Karim Raed Miqdad yang dideportasi Polri ke Siprus karena alasan Red Notice. Foto: internet

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan apakah Pemerintah Indonesia telah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap tuduhan terorisme yang dialamatkan kepada warga Palestina, Syekh Abdul Karim Raed Miqdad, sebelum dilakukan penangkapan dan deportasi ke Siprus.

Semarak.co – Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan langkah penangkapan terhadap Abdul Karim harus dipastikan telah sesuai dengan ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, proses tersebut juga tidak boleh mencederai posisi Indonesia yang selama ini dikenal konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina. Selain mempertanyakan dasar penangkapan, MUI juga menyoroti aspek perlindungan hukum terhadap Syekh Abdul Karim selama menjalani proses penangkapan hingga deportasi.

“Apakah pihak pemerintah Indonesia sudah segera meneliti kebenaran pernyataan dari Siprus bahwa Miqdad itu memang seorang teroris?” kata Sudarnoto dalam keterangannya melalui MUI Digital, Rabu (22/7) seperti dilansir arrahmah.id, Kamis, 23 Juli 2026 / 9 Safar 1448 08:02 melalui laman pencarian google.co.id, Sabtu (25/7/2026).

Sudarnoto mengaku mempertanyakan tidak adanya informasi mengenai pendampingan hukum bagi yang bersangkutan. “Satu hal yang saya tanyakan, siapa pengacara yang mendampingi Miqdad? Ini enggak ada,” ujarnya.

Menurut Sudarnoto, mekanisme penangkapan seperti itu tidak boleh menjadi preseden yang dapat diterapkan terhadap warga atau aktivis Palestina lainnya yang berada di Indonesia. Apabila mekanisme serupa terus digunakan, maka warga Palestina yang selama ini aktif menyuarakan perjuangan kemerdekaan Palestina berpotensi menghadapi perlakuan yang sama.

“Kalau ini berhasil maka orang-orang Palestina yang ada di Indonesia hampir semuanya itu adalah pembela hak-hak Palestina. Itu bisa satu per satu diambil melalui mekanisme yang sama,” kata sambil menyoroti kemungkinan Abdul Karim dipindahkan dari Siprus ke Israel.

Menurutnya, apabila hal itu terjadi, maka dapat memunculkan persepsi bahwa Indonesia ikut mengikuti kehendak “Israel”, sesuatu yang dinilai dapat berdampak terhadap citra politik luar negeri Indonesia. “Kalau itu terjadi, maka Indonesia akan dicatat sebagai negara yang mengikuti kehendak ‘Israel’. Bahaya ini,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, MUI berencana mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sudarnoto menegaskan MUI menghormati setiap langkah pemerintah selama dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. MUI akan menghormati langkah-langkah pemerintah sepanjang mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan undang-undang dan sesuai dengan hukum internasional. Tetapi kalau tidak mengikuti prosedur itu, ya kita MUI harus mengingatkan.

Di bagian lain Masyarakat Sipil Indonesia untuk Solidaritas Kemanusiaan Palestina memprotes sikap Pemerintah Indonesia yang mendeportasi Abdul Karim Raed Miqdad  ke Siprus dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penangkapannya.

“Apalagi hingga saat ini, publik belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum, prosedur, maupun pertimbangan logis yang melandasi tindakan tersebut,” tulis Masyarakat Sipil Indonesia untuk Solidaritas Kemanusiaan Palestina melalui siaran pers yang diterima redaksi, Kamis 23 Juli 2026 seperti dilansir rmol.id, Kamis, 23 Juli 2026, 14:02 WIB.

Masyarakat Sipil Indonesia menilai situasi ini menjadi perhatian serius mengingat Indonesia saat ini mengemban amanah sebagai Presiden Dewan HAM PBB, dimana posisi tersebut menuntut Indonesia untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip-prinsip HAM.

Termasuk penghormatan terhadap due process of law, transparansi, hingga perlindungan setiap orang yang berpotensi menghadapi resiko pelanggaran HAM. Masyarakat Sipil pun telah menerima informasi bahwa proses penangkapan Abdul Karim Miqdad didasarkan pada Interpol Red Notice.

Yaitu sebuah permintaan Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang sedang dicari oleh suatu negara yang biasanya ditujukan untuk ekstradisi.

Namun, penting ditegaskan bahwa Red Notice bukanlah putusan pengadilan maupun perintah yang secara otomatis mewajibkan penangkapan, penahanan, atau deportasi seseorang. “Pelaksanaannya tetap harus tunduk pada hukum nasional dan kewajiban HAM yang mengikat Indonesia,” imbuhnya.

Kareba itu, setiap tindakan aparat wajib memenuhi prinsip due process of law, hak untuk mengetahui dasar penangkapan, hak memperoleh bantuan hukum, serta hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Yaitu tentang Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, serta kewajiban Indonesia berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

Termasuk penghormatan terhadap prinsip non-refoulement apabila terdapat risiko penyiksaan atau pelanggaran HAM berat di negara tujuan. Dalam praktik hukum internasional, Interpol Red Notice merupakan permintaan kepada negara-negara anggota untuk menemukan dan menahan sementara seseorang guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Red Notice bukan merupakan putusan mengenai kesalahan seseorang, bukan pula instrumen yang mengesampingkan kewenangan negara untuk melakukan penilaian hukum secara mandiri. Otoritas Indonesia tetap berkewajiban melakukan pemeriksaan atas legalitas permintaan tersebut.

“Lalu menjamin hak-hak prosedural yang bersangkutan, serta mempertimbangkan konsekuensi hak asasi manusia sebelum mengambil keputusan mengenai penahanan, deportasi, atau bentuk kerja sama hukum internasional lainnya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Indonesia juga perlu memperhatikan prinsip-prinsip yang menjadi dasar kerja sama melalui Interpol. Konstitusi Interpol, khususnya Pasal 3, menegaskan bahwa organisasi tersebut dilarang melakukan intervensi atau kegiatan yang bersifat politik, militer, agama, maupun rasial.

Maka setiap permintaan kerja sama melalui mekanisme Interpol seyogianya ditelaah secara cermat untuk memastikan bahwa instrumen tersebut tidak digunakan dengan cara yang berpotensi membatasi hak-hak seseorang karena pandangan politik atau aktivitas advokasi yang sah.

Di samping itu, Masyarakat Sipil Indonesia juga mencermati adanya inkonsistensi informasi yang disampaikan kepada publik mengenai identitas Abdul Karim Raed Miqdad. Polri pada 16 Juli 2026 menyatakan bahwa individu yang dideportasi bukanlah sosok aktivis maupun tokoh keagamaan Palestina.

Sementara itu, dokumentasi yang dipublikasikan kepada media memperlihatkan sosok yang oleh sejumlah pihak masyarakat sipil berbeda dengan Abdul Karim Raed Miqdad yang selama ini dikenal aktif dalam advokasi kemanusiaan Palestina.

Sebagai negara yang selama ini mengaku secara konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina, Indonesia seharusnya memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan secara akuntabel, transparan, serta tidak dipengaruhi oleh tekanan politik maupun kepentingan pihak mana pun.

“Apabila terdapat pengaruh atau permintaan dari pihak asing dalam proses ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjelaskan secara terbuka dasar hukum serta mekanisme pengambilan keputusan tersebut kepada public,” pungkasnya.

Masyarakat Sipil Indonesia untuk Solidaritas Kemanusiaan Palestina terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi terhadap Israel di Indonesia (BDS Indonesia), Arif R. Haryono (Pegiat Kemanusiaan), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Selanjutnya Koalisi Aktivis Musisi dan Seniman Indonesia (KOMS), Misi Indonesia untuk Perdamaian Dunia (MINDA), BuyCut, WASILAH Foundation, Sahabat Shalihah Indonesia (SSI), Indonesian Student for Justice in Palestine (INDO-SJP), dan Yayasan Pecinta Al Aqsha. (net/rmo/arr/gle/smr)

Pos terkait