Menurut Halim Alamsyah, kerjasama dengan DSN MUI ini juga sebagai bentuk upaya LPS dalam menyelenggarakan penjaminan simpanan bagi nasabah bank syariah sesuai Undang-Undang, prinsip syariah dan praktik terbaik. “Nasabah perbankan syariah mengharapkan sistem perbankan syariah sesuai dengan prinsip syariah secara komprehensif termasuk penjaminan simpanan nasabah bank syariah,” kata Halim di Kantor LPS, Jumat, Jakarta (3/3).
Menurut dia, tujuan kerjasama ini adalah dalam rangka mendukung terwujudnya sektor jasa keuangan syariah yang stabil sesuai dengan prinsip syariah, mendukung penguatan dan efektivitas dalam pelaksanaan Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank bagi bank berdasarkan prinsip syariah, dan mendukung terwujudnya keselarasan dalam perumusan kebijakan terkait Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank bagi bank berdasarkan prinsip syariah.
Nota Kesepahaman ini mengatur mengenai konsultasi timbal balik dalam pelaksanaan fungsi dan tugas masing-masing, pemberian fatwa dan/atau opini oleh kedua belah pihak terkait perumusan kebijakan dan pelaksanaan Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank bagi bank berdasarkan prinsip syariah dan kerjasama terkait edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan industri perbankan syariah mengenai Penjaminan Syariah, produk simpanan perbankan syariah dan Resolusi Bank bagi bank berdasarkan prinsip syariah.
Inisiatif kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS, dengan KH Ma’ruf Amin, Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia MUI) (wiy)