Layanan Transaksi Pencairan Non Tunai

JAKARTA-Kegiatan penandatanganan kerjasama antara BNI Syariah dengan PT Pegadaian (Persero) berlangsung di Kantor Pusat Pegadaian Jalan Kramat Raya 162 Jakarta pada hari Jumat (23/12/2016). Penandantanganan PKS ini dilakukan oleh Direktur Utama BNI Syariah Imam Teguh Saptono dan Direktur Utama Pegadaian Riswinandi.

Dalam PKS ini menyepakati kerjasama dalam hal penyediaan fasilitas jasa layanan bank untuk proses transaksi di Pegadaian Syariah dengan tujuan memberikan akses kemudahan bagi para nasabah pegadaian dalam hal transaksi pencairan gadai non tunai.

Sejalan dengan konsep Hasanah Lifestyle Banking, BNI Syariah memberikan kemudahan dan kenyamanan transaksi finansial sesuai syariah bagi seluruh nasabah Pegadaian Syariah, seperti penarikan tunai maupun setoran di lebih dari 323 outlet BNI Syariah seluruh Indonesia atau SCO (Sharia Channeling Outlet). Selain itu didukung dengan kemudahan akses layanan platform BNI induk melalui sistem e-banking (sms banking, internet banking maupun phone banking) dan call center 1500046 yang dapat diakses 24 jam.

“Kami berharap dengan kerjasama yang positif ini, BNI Syariah sebagai Hasanah Lifestyle Banking dapat memberikan kemudahan kepada nasabah Pegadaian yang saat ini mencapai lebih dari 700 ribu orang melalui layanan transaksi finansial secara syariah dengan platform modern”, papar Imam Teguh Saptono, Direktur Utama BNI Syariah, dalam rilisnya.

Direktur Utama Pegadaian Riswinandi mengatakan bahwa layanan non tunai di Pegadaian Syariah ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam menjamin keamanan transaksi. “Nasabah yang mendapatkan dana di Pegadaian Syariah akan semakin aman dari risiko kejahatan perampokan. Kami juga berharap kerjasama ini dapat diperluas sehingga nasabah Pegadaian Syariah dan BNI Syariah semakin mendapatkan layanan yang semakin baik dan berdampak pada peningkatan kinerja kedua pihak”.

Dengan adanya kerjasama ini, BNI Syariah memberikan kemudahan kepada nasabah Pegadaian Syariah dimana nasabah tidak perlu lagi repot membawa uang tunai saat menerima hasil gadai, karena uang tersebut akan ditransfer ke rekening nasabah sehingga nasabah merasa aman tanpa harus membawa uang tunai dalam jumlah besar. (lin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *