Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencoret 174 nama warga negara asing (WNA) dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Jumlah WNA yang dicoret KPU itu bertambah sebanyak 73 orang dari 101 yang sudah dicoret.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, KPU memastikan telah menyisir data di dua tingkat. Pertama data file, lalu dicek dengan verifikasi lapangan.
“Ya Sudah. Yang sudah diketahui WNA sudah dikeluarkan dari DPT. Ada 174. Nama ini, alamat ini, dicek di lapangan. Orangnya ada apa tidak. Kemudian yang bersangkutan WNI apa bukan. Kalau dipastikan bukan akan dikeluarkan dari DPT,” kata Hasyim di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3).
KPU sebelumnya menyatakan, jajarannya di daerah telah mencoret atau menghapus 101 nama WNA pemilik e-KTP dari DPT Pemilu 2019. Berdasarkan siaran pers di Jakarta, Rabu malam (6/3)), KPU menjelaskan, awalnya Ditjen Dukcapil menginformasikan temuannya atas 103 nama WNA pemilik e-KTP yang masuk dalam DPT.
Berita terkait: https://celebestopnews.com/nasional/2019/03/kpu-mencoret-174-nama-wna-dalam-dpt-pemilu-2019/
Setelah ditelusuri KPU, hanya 102 nama WNA yang masuk dalam DPT, dan di antara 102 nama tersebut, terdapat dua nama pemilih yang ganda atas nama Guillaume. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki temuan yang berbeda.
Ada 158 warga negara asing (WNA) yang diduga tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Temuan tersebut berdasarkan pengawasan dan penelitian faktual terhadap potensi WNA terdaftar dalam DPT.
Rinciannya daerahnya, Provinsi Bali (36 orang), Banten (7), Yogyakarta (10), Jakarta (1), Jambi (1), Jawa Barat (29), Jawa Tengah (18), Jawa Timur (37), Kalimantan Barat (2), Bangka Belitung (1), Lampung (1), Nusa Tenggara Barat (6), Sulawesi Utara (2), Sumatera Barat (6), dan di Sulawesi Tengah (1). (lin)
sumber: celebestopnews.com