Komisi VIII DPR RI: BAZNAS Mitra Strategis Pemerintah Atasi Kemiskinan hingga Kebencanaan

Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Abdul Wachid.

Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Abdul Wachid mengapresiasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atas kinerja dan peran strategisnya dalam pengentasan kemiskinan, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta penyaluran bantuan kebencanaan.

Semarak.co – Menurut Abdul Wachid, kontribusi BAZNAS telah dirasakan secara luas oleh masyarakat di berbagai daerah. Ia menilai pemanfaatan dana zakat melalui program BAZNAS mampu menjawab kebutuhan masyarakat, baik dalam aspek sosial maupun ekonomi.

Bacaan Lainnya

“BAZNAS ini sudah sangat bermanfaat bagi masyarakat, tidak hanya dalam pengentasan kemiskinan dan penguatan UMKM, tetapi juga menyangkut bantuan bencana,” ujarnya, dirilis humas Baznas usai acara melalui WAGroup Baznas Media Center (BMC), Jumat (23/1/2026).

Selain kinerja secara nasional, Abdul Wachid secara khusus memberikan apresiasi kepada BAZNAS Jawa Tengah. Berdasarkan laporan BAZNAS RI, BAZNAS Jawa Tengah dinilai sebagai salah satu BAZNAS daerah dengan peran dan capaian tertinggi di tingkat nasional.

Abdul Wachid menegaskan, BAZNAS memiliki posisi penting sebagai mitra strategis pemerintah dalam membantu masyarakat, terutama kelompok rentan dan masyarakat kecil, di luar skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Abdul Wachid mengatakan, dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya yang dikelola BAZNAS merupakan dana yang berasal masyarakat dengan potensi besar untuk dimanfaatkan secara produktif di berbagai sektor, mulai dari pemberdayaan UMKM, pengentasan kemiskinan, perbaikan rumah tidak layak huni, hingga penanganan kebencanaan.

Untuk mengoptimalkan peran tersebut, Abdul Wachid mendorong penguatan BAZNAS melalui penyempurnaan regulasi, khususnya terkait kewenangan pengelolaan zakat secara nasional agar lebih terintegrasi dan berdampak luas.

Menurut Abdul Wachid, penguatan kewenangan tersebut akan membuka peluang optimalisasi potensi zakat dari berbagai sumber, seperti TNI, Polri, aparatur sipil negara (ASN), DPR, kementerian, hingga sektor korporasi.

“Potensi zakat secara nasional bisa mencapai Rp 300 triliun. Untuk Jawa Tengah sendiri, potensinya bisa jauh lebih besar dibandingkan pendapatan yang dihimpun saat ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila penguatan regulasi tersebut terwujud, ke depan dapat dibangun kerja sama lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Keuangan, salah satunya melalui skema keringanan pajak bagi wajib pajak yang telah menunaikan zakat melalui BAZNAS.

Perkuat Regulasi BAZNAS dan Jadikan Zakat Pengurang Pajak

Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Abdul Wachid mendorong penguatan regulasi BAZNAS, terutama terkait kewenangan pengelolaan zakat yang terintegrasi dengan kebijakan keringanan pajak bagi wajib pajak yang menunaikan zakat melalui BAZNAS.

Abdul Wachid menilai, penguatan regulasi tersebut penting untuk mengoptimalkan peran zakat sebagai instrumen kesejahteraan sosial nasional. Jika hal tersebut bisa terwujud, tentu nantinya akan ada kerja sama dengan Kementerian Keuangan, misalnya dalam bentuk keringanan pajak.

“Apabila mereka yang wajib pajak sudah menunaikan pembayaran zakat melalui BAZNAS, maka hal itu bisa ditarik dan diakomodasi. Hal ini nantinya juga akan saya masukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” ujar Abdul Wachid.

Menurut Abdul Wachid, penguatan kewenangan BAZNAS tersebut akan membuka peluang optimalisasi potensi zakat dari berbagai sumber, mulai dari TNI, Polri, aparatur sipil negara (ASN), DPR, kementerian, hingga sektor korporasi.

“Potensi zakat secara nasional bisa mencapai Rp 300 triliun. Untuk Jawa Tengah sendiri, potensinya bisa jauh lebih besar dibandingkan pendapatan yang dihimpun saat ini,” kata Abdul Wachid. (hms/smr)

 

Pos terkait