Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berkolaborasi dengan Komisi II DPR RI dan Ombudsman RI (ORI), memastikan pelayanan masyarakat sesuai amanah undang-undang, serta merumuskan kebijakan yang sesuai kebutuhan masyarakat.
Semarak.co – Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan, ORI merupakan lembaga yang berwenang mengawasi pelayanan publik negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
“ORI lembaga negara mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan,” ujar Menteri Rini, dirilis humas PANRB melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Selasa (19/5/2026).
Rini mengatakan, dari aspek kelembagaan, ORI dan Kementerian PANRB memiliki irisan kewenangan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. ORI pengawasan eksternal, sementara Kementerian PANRB berperan pada perumusan kebijakan, pembinaan, evaluasi, serta akselerasi reformasi birokrasi dan pelayanan publik.
Lebih lanjut disampaikan jika layanan pemerintah berorientasi pada kebutuhan dan karakteristik warga dan mendukung pemberdayaan warga menuju kemandirian secara berkelanjutan. Langkah strategisnya adalah dengan pemutakhiran dan verifikasi data lintas sektor secara real-time.
Permerintah terus berupaya melakukan transformasi pelayanan publik yang dilihat dari perjalanan hidup dan pengalaman nyata masyarakat yang berdasarkan prinsip human-centered public services.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi yang dilakukan selama ini, antara Kementerian PANRB bersama ORI. Dimana kedua instansi tersebut merupakan salah satu mitra kerja Komisi II DPR RI. (hms/smr)





