Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan Rapat Konsultasi Publik mengenai Kebijakan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Nasional, secara virtual, Kamis (30/7/2020).
semarak.co– Kegiatan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan instansi daerah ini bertujuan menampung usulan dan masukan demi percepatan perumusan kebijakan mutasi JPT nasional.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, mutasi JPT nasional merupakan salah satu bagian dari penyelenggaraan manajemen talenta ASN.
Mutasi JPT nasional ini, kata Teguh, bertujuan untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dan mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional, serta sebagai jaminan pengembangan pola karier ASN pada tingkat nasional.
“Karena itu saya mendorong setiap pemerintah daerah untuk melakukan manajemen talenta. Di manajemen talenta inilah dipersiapkan orang-orang yang punya potensi yang bagus,” jelas Teguh dalam Rapat Konsultasi Publik mengenai Kebijakan Mutasi JPT Nasional, Kamis (30/7/2020).
Melalui manajemen talenta dan mutasi JPT nasional diharapkan birokrasi akan menempatkan orang-orang terbaik dalam posisi-posisi strategis sehingga bisa mempercepat pembangunan nasional dan daerah.
Menurut Teguh pegawai yang memiliki kapasitas yang baik di daerah bisa ditempatkan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi di tingkat pusat. Sebaliknya, pegawai pusat yang ingin mempelajari kewilayahan bisa ditempatkan di daerah.
“Sekarang SDM bukan lagi dianggap sebagai pegawai yang biasa, tetapi mereka adalah aset yang berharga. Oleh karena itu, mari kita ciptakan aset-aset berharga ini mulai dari awal rekrutmen,” imbuh Teguh dalam rilis Humas PANRB melalui WA Group JURNALIS PANRB, Kamis (30/7/2020).
Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan dasar hukum mutasi JPT nasional tertuang dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam PP No. 11/2017 disebutkan bahwa untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, Presiden berwenang melakukan pengisian JPT melalui mutasi pada tingkat nasional.
Ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan mutasi pada tingkat nasional diatur dengan Peraturan Presiden. “Jadi ini akan memperkuat sistem karier kita untuk bisa mewujudkan pola mutasi secara nasional bagi JPT-JPT kita,” ujar Aba.
Dikatakan, ruang lingkup pokok pengaturan mutasi JPT nasional meliputi tiga hal, yaitu mutasi JPT antar instansi pusat, mutasi JPT antar instansi daerah, serta mutasi JPT antar instansi pusat dan instansi daerah.
Selanjutnya, Perpres yang mengatur mutasi JPT nasional akan mengatur mekanisme JPT nasional yang dilaksanakan berdasarkan analisis kebutuhan mutasi JPT nasional serta analisis kebutuhan mutasi JPT nasional dilakukan oleh Tim Manajemen Talenta Nasional.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk pengisian JPT nantinya akan dilakukan ke dalam empat tahapan. Pertama, seleksi yang dilakukan untuk melihat ketepatan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan di dalam jabatan tersebut.
Kedua, penempatan dan evaluasi. Ketiga, penghargaan khusus yang diberikan pada JPT tersebut. Keempat, re-karier. Jadi ketika pegawai tersebut pulang ke instansinya, dia harus mendapatkan jaminan untuk pengembangan kariernya.
Dalam rapat konsultasi yang diikuti oleh pengelola kepegawaian pemerintah provinsi di seluruh Indonesia tersebut, Aba mengatakan bahwa kegiatan konsultasi publik ini akan terus berlanjut untuk mendapatkan saran dan masukan guna pengembangan mutasi JPT nasional.
Untuk itu, ia mengharapkan adanya masukan dan saran yang menyangkut pada pemerintah daerah, termasuk dari aspek pengawasan. Menurutnya, aspek pengawasan harus tetap melekat untuk menjamin ketepatan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi seseorang di dalam jabatan.
“Jangan sampai kita mengekspor orang ke dalam suatu jabatan, tetapi ternyata kinerjanya tidak memuaskan. Jadi sistem merit tetap harus dikedepankan,” tutur Aba. (del/smr)