Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) dan Perum Peruri berkolaborasi untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif Indonesia melalui digitalisasi dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
Semarak.co – Kerja sama yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Jumat, 19 September 2025, bertujuan mendukung empat target Asta Cita bagi sektor ekraf: kontribusi PDB, ekspor, investasi, dan penciptaan lapangan kerja berkualitas.
“Apa yang kita lakukan adalah untuk mendukung amanah Presiden Prabowo membuka lapangan kerja berkualitas, salah satunya dengan mendorong berkembangnya industri kreatif di Indonesia,” ujar Menekraf Teuku Riefky Harsya, dirilis humas Kemenekraf usai acara melalui WAGroup Kemenekraf siaran Pers, Minggu (21/9/2025).
Dia mengapresiasi Peruri atas kontribusinya mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif, salah satunya melalui pengembangan Kota Peruri di Jakarta. Peruri dinilai mampu mengoptimalkan aset dan menghadirkan ruang kreatif mendorong interaksi langsung antara pegiat ekraf dan masyarakat.
“Kehadiran MoU ini membawa semangat segar dan gagasan progresif, termasuk melalui pengembangan Kota Peruri yang menghadirkan ruang kreatif bagi kegiatan lintas sektor dan memungkinkan pegiat ekraf berinteraksi langsung dengan masyarakat,” ujar Menekraf.
Peruri Indonesia sendiri telah bertransformasi menjadi perusahaan teknologi high security yang dipercaya sebagai penyelenggara Government Technology (GovTech) Indonesia sejak 2023. Peruri berperan menghadirkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.
Direktur Utama Perum Peruri Dwina Septiani Kencanawati menegaskan, dengan pengalaman sebagai satu-satunya BUMN penyedia sertifikat elektronik, Peruri siap mendukung transformasi digital, termasuk dalam hal proteksi hak cipta dan keaslian karya, di berbagai sektor.
“Teknologi kini menjadi bagian tak terpisahkan dari pengembangan industri kreatif. Peruri menghadirkan solusi digital mulai dari pendaftaran digital, sertifikat elektronik, hingga digital ID untuk mendukung perizinan usaha kreatif di berbagai bidang, seperti film, musik, kuliner, dan event, agar lebih cepat dan aman,” ujarnya.
Dia berharap kerja sama ini dapat memberi manfaat nyata bagi kedua pihak serta menjadi langkah bersama dalam mendorong digitalisasi pemerintahan dan perlindungan dunia kreatif Indonesia.
Adapun ruang lingkup kerja sama Kemenekraf dan Peruri meliputi:
1. Pertukaran data dan/atau informasi terkait potensi rencana/prospek ekonomi kreatif yang dapat dikerjasamakan;
2. Pemanfaatan infrastruktur yang dimiliki sesuai kebutuhan pelaksanaan Kesepahaman Bersama ini dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta prinsip saling menguntungkan;
3. Kolaborasi dalam kegiatan digitalisasi pemasaran produk ekonomi kreatif;
4. Penyediaan solusi keamanan digital serta sosialisasi dan fasilitasi penerapannya bagi produk ekonomi kreatif dalam rangka pelindungan Kekayaan Intelektual;
5. Penguatan kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki masing-masing PIHAK;
6. Kerja Sama lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing PIHAK.
(hms/smr)