Jelang Putusan MK, Kuasa Hukum BPN Minta MK Jaga Azas Pemilu Luber dan Jurdil

Majelis Hakim MK saat sidang gugatan sengketa PHPU Pilpres 2019. foto: indonesiamenang.online

Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden dan calon (capres-cawapres) Prabowo-Sandi menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menjawab soal daftar pemilih tetap (DPT) siluman saat sidang gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di MK, dari 14 Juni hingga penutupan 21 Juni 2019.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan, sidang di MK beberapa waktu lalu masih menjadi sorotan tajam bagi pihak Prabowo-Sandi. Banyak hal yang disoroti, salah satunya soal C7 (daftar hadir) yang tidak mampu dihadirkan KPU di Persidangan.

“Bahkan KPU sampai penghabisan agenda pemeriksaan hingga pembuktian sidang tidak berhasil menghasilkan barang bukti C7. Ini membuktikan KPU memang tidak mampu menjawab soal DPT siluman,” kata Andre dalam diskusi bertajuk ‘Nalar Konstitusi Progresif Vs Nalar Kalkulator’ di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Menghadirkan C7 saat sidang di MK dianggap penting, lanjut Andre, karena dari sana bisa dicocokkan apakah DPT siluman itu benar-benar digunakan. “Sehingga kita bisa mencocokkan apa betul DPT siluman ini dipergunakan. Tapi KPU sampai sidang berakhir tidak mau menyerahkan C7 itu sebagai alat bukti ke MK,” jelasnya.

Andre optimistis, MK akan mengabulkan gugatan tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 02. “Minimal MK akan merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang atau PSU,” harapnya.

“Kami sangat optimis bahwa Insya Allah tanggal 27 nanti paling sial mudah-mudahan akan ada PSU. Walaupun Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak langsung ditetapkan menjadi presiden 2019-2024,” kata Andre.

Tim Kuasa Hukum BPN meminta MK untuk menjaga asas Pemilu, yakni langsung bebas rahasia (luber), jujur dan adil. “Asas pemilu luber jujur dan adil. Jadi yang dijaga MK adalah apakah penyelenggaraan pemilu sejalan dengan asas itu. Itu amanah UUD,” kata Denny Indrayana, Wakil Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi.

Karena itu, kata dia, putusan MK tentang sengketa Pemilu 2019 diharapkan dapat mengabulkan apa yang menjadi gugatannya. “Ini paling enggak (Mahkamah Konstitusi) diskualifikasi (pasangan Jokowi-Ma’ruf) atau paling tidak pemungutan suara ulang,” katanya. (net/lin)

 

sumber:  indopos.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *