Gus Yazid Seret Nama Presiden Prabowo di Sidang TPPU: Saya Tim Sukses, Uang Dipakai Untuk Biaya Pengobatan Gratis di Kampanye Pilpres

Gus Yazid (baju putih berpeci) berjalan keluar ruang persidangan didampingi pengacara (kiri) di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/6/2026). foto: internet

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Jawa Tengah menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ahmad Yazid alias Gus Yazid. Gus Yazid dan pengacaranya pun meminta agar para jenderal yang terlibat bisa dihadirkan ke persidangan.

Semarak.co – Pada putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang nota keberatan yang diajukan Gus Yazid dan pengacaranya ditolak serta majelis hakim memerintahkan kasus itu dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Bacaan Lainnya

“Mengadili, satu, menolak permohonan perlawan terdakwa. Menyatakan pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Ahmad Yazid dilanjutkan,” kata Rightmen di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/6/2026).

Usai putusan sela dibacakan, Zainal Abidin Petir, pengacara Gus Yazid meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan mantan Pangdam IV/Diponegoro Widi Prasetijono yang disebut jadi saksi kunci dalam kasus tersebut.

“Mohon saksi untuk diberitahu kepada saya, besok siapa saksinya, begitu. Kemudian, apakah Jenderal Widi akan dihadirkan?” kata Petir di persidangan sebelum ditutup seperti dilansir jateng.jpnn.com, Kamis, 04 Juni 2026 – 05:00 WIB dikutip dari laman pencarian google.co.id, Kamis (4/6/2026).

JPU Dwi Yosinta Indriasari pun mengatakan akan menghadirkan terdakwa. Namun, hal itu terkendala akan penahanan. Sebab Widi tengah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. “Posisi saat ini yang bersangkutan sudah menjalani penahanan di Rutan Pomdam Guntur Jaya,” kilah Dwi.

“Apabila misalnya kami perintahkan untuk menghadiri secara langsung, tentunya kami butuh waktu. Selain Widi ada tiga orang lagi yang menjalani tahanan di rutan terpisah, Kolonel Wisnu, Kolonel Saiful, dan Suko Madyo,” tepis Dwi.

Zainal Petir pun meminta agar Widi tak dihadirkan di akhir-akhir persidangan. Dia mengaku khawatir Widi tak jadi dihadirkan di persidangan. Begitu keluar dari ruangan sidang, Gus Yazid yang mengenakan peci dan sarung itu langsung dipakaikan rompi dan borgol.

Sambil berjalan, dia menyerukan berbagai keluhan. “Jenderal-jenderal yang sudah saya sebut itu kapan diperiksanya?” kata Gus Yazid sambil berjalan.

Sementara itu, Zainal Petir mengaku tak puas dengan eksepsi yang ditolak hakim. Menurutnya, dakwaan JPU tak cermat. “Kalau saya tidak puas ya dengan putusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi atau perlawanan dari dakwaan yang dilakukan oleh jaksa,” umpat Petir.

“Karena predicate crime tadi kan tidak dibahas, korupsi itu belum bisa diungkap siapa aktornya. Kenapa kami melakukan eksepsi karena dakwaannya tidak cermat, tidak lengkap, bahkan terpenggal-penggal,” demikian Petir menambahkan.

Dalam perkara ini, Gus Yazid didakwa melakukan TPPU terkait dugaan korupsi penjualan lahan BUMD di Cilacap. Gus Yazid didakwa menerima aliran dana hingga Rp 20 miliar dalam rentang waktu 2023-2025.

Gus Yazid didakwa mendapatkan kiriman uang yang berasal dari hasil korupsi penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) Carui seluas sekitar 716 hektare di Kabupaten Cilacap. Total nilai korupsi dalam perkara ini mencapai Rp 237 miliar.

Uang hasil tindak hasil tindak pidana korupsi penjualan tanah HGU hasil rampasan perang Kodam IV/Diponegoro yang berafiliasi dengan gerakan G30SPKI seluas kurang lebih 716 hektar di Desa Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.

Dari aliran dana tersebut, saksi Widi Prasetijono yang merupakan mantan Pangdam IV/Diponegoro, disebut mendapat bagian Rp25 miliar. Sebagian uang itu kemudian diserahkan kepada Gus Yazid yang kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut.

Atas dakwaan jaksa, Petir mengatakan, pihaknya telah mengajukan eksepsi di persidangan. Dia menyebut dakwaan JPU tidak cermat. “Jadi belum tentu apa yang diceritakan oleh jaksa itu benar. Kami akan membuktikan nanti dalam proses persidangan selanjutnya,” kata Petir, sapaan akrabnya.

Selanjutnya Gus Yazid dengan lantang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto. Gus Yazid mengklaim dirinya tim sukses Prabowo dan uang korupsi digunakan untuk biaya pengobatan gratis saat kampanye pasangan Prabowo Gibran di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Gus Yazid yang hadir mengenakan peci dan sarung itu tampak diminta mengenakan rompi dan borgol saat bicara. “Jenderal yang saya sebut itu kapan diperiksanya? Wamentan itu kapan diperiksanya? Itu, kan, kadernya Gerindra, Sudaryono,” kata Gus Yazid di Tipikor Semarang, Rabu (3/6/2026).

“Dia memperalat sopir sama sesprinya (sekretaris pribadi) untuk mengembalikan aset kerugian. Sedangkan dari kasus tuntutan saya Rp20 miliar. Aset yang disita sudah Rp35 miliar,” kecam Gus Yazid dilansir jpnn.com, Kamis, 04 Juni 2026 – 06:00 WIB.

Kemudian dirinya mengaku dijanjikan Prabowo akan diberikan pengampunan atau amnesti dalam kasusnya. “Pak Prabowo, ingat saya tidak? Sampean presiden omon-omon bukan? Kalau sampean bukan presiden omon-omon, tepati janji sampean,” katanya dengan lantang.

“Katanya kalau sudah ada pengembalian, sampean akan memberlakukan pengampunan. Itu keluarga Letnan Jenderal Widi (mantan Pangdam IV Diponegoro) sudah mengembalikan ditolak,” katanya lagi.

Menurutnya, uang korupsi itu digunakan untuk kampanye pemenangan Prabowo-Gibran. “Kan saya tim suksesnya Pak Prabowo. Cari data kalau saya bukan tim suksesnya. Uang itu sudah saya perlakukan untuk pengobatan gratis waktu pemenangan Pak Prabowo. Buktikan,” ujarnya.

Sebenarnya sebelum memasuki ruang siding pun, Gus Yazid sudah sempat mengatakan ingin membuka fakta di dalam persidangan secara blak-blakan. Pasalnya bahwa dia meyakini kebenaran akan terbuka sendirinya.

“Seandainya hukuman TPPU itu hukuman mati. Sekarang saya ditembak mati. Dor, ternyata inkranya tidak ada kerugian negara. Bagaimana cara orang menghidupkan mayat saya? Hukum konyol kan? Itulah kalau hukum sudah dipesan,” ujarnya. (net/gle/jpn/smr)

Pos terkait