DPRD DKI Jakarta Resmi Berhentikan Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan – Riza Patria

Paripurna DPRD DKI Jakarta mengumumkan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patri dari jabatan masing-masing Gubernur dan Wakil Gubernur. Foto: internet

DPRD DKI Jakarta selesai menggelar paripurna untuk memberhentikan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. Anies dan Riza juga menghadiri paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Dalam paripurna, Prasetyo secara resmi membacakan usulan pemberhentian Anies dan Riza.

semarak.co-Ketua DPRD DKI Prasetyo membacakan keputusan, “Berdasarkan ketentuan tersebut, maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala DKI Jakarta.”

Bacaan Lainnya

Setelah itu, Prasetyo mengetuk palu sebagai tanda persetujuan forum paripurna memberhentikan Anies dan Riza. Kemudian, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta. Paripurna dipimpin juga, Rani Mauliani, Zita Anjani, Khoirudin dengan anggota yang hadir 58 dari total 106.

Untuk diketahui, masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Setelah itu, DKI Jakarta aka dipimpin Penjabat Gubernur (Pj) hingga Pilkada serentak 2024.

Penjadwalan paripurna sesuai amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini.

Pengumuman pemberhentian kepala daerah di DPRD Provinsi temaktub dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Soal pemberhentian kepala daerah tertulis di Pasal 78 dan 79.  Lalu, Pasal 78 ayat 2 berbunyi kepala daerah diberhentikan sebagaimana Pasal 78 ayat 1 salah satunya karena berakhir masa jabatan.

Sementara, Pasal 79 dijelaskan pengumuman pemberhentian Gubernur diumumkan oleh pimpinan DPRD provinsi. Rencananya, usai paripurna, DPRD DKI akan menggelar rapat pimpinan gabungan untuk menentukan tiga nama calon Pj Gubernur pengganti Anies.

Seperti dikutip dari viva.co.id/Selasa, 13 September 2022 – 12:31 WIB, tiga nama yang ditentukan itu akan diusulkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini DPRD DKI telah mengirim tiga nama yang diusulkan ke Kemendagri dan Anies maupun Riza Patria tetap terus bekerja hingga Oktober. (net/viv/smr)

 

sumber: di WAGroup Gerakan Muslim Indonesia (postSelasa13/9/2022/asepirawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *