Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan untuk memiliki legalitas dalam menjalankan usahanya agar produk yang dijual dapat beredar secara legal dan luas.
semarak.co– Melalui Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik, Baznas memberikan pendampingan pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi produk seperti sertifikasi halal maupun izin edar yang sah secara aturan.
Proses pendampingan oleh Baznas diawali dengan memberikan edukasi kepada mustahik tentang pentingnya legalitas usaha melalui seminar, pelatihan dan pendampingan kelompok.
Selanjutnya melalui pendamping program yang di lapangan, Baznas mendampingi mustahik secara intens dalam proses pendaftaran secara resmi ke dinas terkait.
Dalam pendampingan pembuatan legalitas usaha, BAZNAS melakukan pendampingan untuk berbagai macam usaha baik yang bergerak di bidang usaha makanan atau kuliner, usaha ritel, maupun produk pertanian.
Kepala Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik Baznas Deden Kuswanda menjelaskan legalitas untuk para pelaku UMKM penting, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha sebagai pengakuan atau sah secara aturan untuk menjalankan usahanya.
“Secara bertahap BAZNAS juga melakukan advokasi kepada dinas atau badan yang membidangi sertifikasi usaha atau produk untuk memfasilitasi mustahik dalam proses memperoleh legalitas usaha,” ujar Deden dirilis Humas Baznas melalui WA Group Baznas Media Center (BMC), Senin (20/7/2020).
Saat ini, lanjut Deden, Baznas sedang mendiskusikan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengenai kerjasama sertifikasi halal lebih lanjut.
Saat ini, kutip Deden, sudah ada 20 pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), 20 usaha memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), 1 usaha memiliki Sertifikat Halal, 1 usaha memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dan 1 sertifikasi pertanian organik.
“Setelah legalitas dan sertifikasi diperoleh, BAZNAS akan terus melakukan pendampingan para pelaku UMKM untuk terus didorong dalam meningkatkan produksi dan membuka pasar lebih luas,” ujar Deden di sela acara di Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Mustahik yang telah memiliki legalitas dan sertifikasi lengkap, kata Deden mengakhiri, akan didorong untuk menjadi kader lokal yang berfungsi sebagai pendamping usaha.
Sementara itu, Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Irfan Syauqi Beik mengatakan UMKM merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara ataupun daerah.
Untuk itu, kata Irfan, Baznas berkomitmen menjadi bagian dari upaya pengembangan UMKM di Indonesia salah satunya dengan memberikan pendampingan melalui pembuatan legalitas usaha.
“Diharapkan dengan adanya legalitas dan sertifikasi tersebut, akan semakin memperluas pasar, meningkatkan branding, dan meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk tersebut,” tutup Irfan. (smr)