Demo PA 212 Tuntut Pemakzulan, Pigai: Ada Upaya Tutupi Keterlibatan Jokowi dalam Kasus Djoko Tjandra

Aksi demonstrasi menolak RUU HIP. foto: internet

Ada hal yang tak biasa dalam polemik buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra yang melebar hingga adanya dugaan keterlibatan oknum kepolisian yang memberikan surat jalan ke Pontianak. Ada dugaan pemecatan anggota jenderal polisi yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra untuk menutupi keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

semarak.co– Mantan Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 Natalius Pigai mengatakan, sepanjang kariernya menangani kasus hak asasi manusia, belum pernah ada kasus hingga berujung pencopotan aparat kepolisian selevel jenderal.

“Lima tahun saya pernah menangani ribuan kasus HAM di kepolisian. Sebagian rekomendasi ditindaklanjuti, tapi tidak sampai pecat Jenderal Polisi,” kata Natalius Pigai di akun Twitternya, Senin (20/7/2020) dilansir fajar.co.id.

Pigai mengatakan seperti itu untuk mengomentari berita tempo.co berjudul Jokowi Diminta Klarifikasi Pertemuan dengan Adik Joko Tjandra. “Patut diduga Pemecatan ini alibi utk nutupi keterlibatan or keterkaitan Jokowi dlm kss Djoko Tjandra. 5 thn Sy pernah menangani ribuan kss HAM di kepolisian. Sebagian rekomendasi ditindaklanjuti tp tdk sampai pecat Jenderal Polisi,” tulis Pigai di akun Twitter-nya @NataliusPigai2.

Seperti diketahui, Politisi Partai Demokrat Benny K Harman mengungkap soal pertemuan adik Djoko Tjandra dengan Jokowi. “Saya mohon supaya Bapak Presiden Jokowi sebaiknya memberikan penjelasan terbuka kepada publik ihwal Djoko Tjandra ini ujar Benny dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Benny menambahkan, “Apalagi pemberitaan Tempo, ini pemberitaan Tempo beberapa tahun lalu, adiknya Joko Tjandra ini hadir dalam jamuan makan malam dengan Bapak Presiden. Fotonya ada.”

Jokowi diberitakan pernah bertemu dengan Sangkara Tjandra yang merupakan adik buronan kasus cessie Bank Bali itu, dalam sebuah jamuan makan malam yang difasilitasi pemerintah Papua Nugini pada Mei 2015 lalu. Menko Polhukam saat itu, Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan bahwa pertemuan Jokowi dengan Sangkara tak disengaja.

Sementara itu dalam aksi demonstrasi PA 212 menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP)di depan gedung DPR Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020) menuntut pemakzulan Presiden Jokowi. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP PDIP Bambang Wuryanto mengatakan, tuntutan pemakzulan merupakan gambaran dari rasa kebencian yang keterlaluan terhadap presiden Jokowi.

“Kemudian kalau itu bicara pemakzulan nanti kita juga ngomong itu oknum, kan gitu, tapi ini adalah rasa kalau boleh dibilang ini rasa tidak suka, kebencian kepada presiden, kebencian kepada orang tertentu,” kata Bambang Wuryanto kepada wartawan, sebagaimana dari detik.com, Kamis (16/7/2020).

Ini kalau kita mau tertib, kutip Bambang, kalau mengungkapkan kebencian kepada seseorang atau apapun itu di muka publik, maka itu kena Pasal 156 dan dituntut 4 tahun.

Wakil Ketua Komisi I DPR itu menegaskan tidak akan membawa tuntutan pemanggilan tersebut pada jalur hukum karena pemantulan tidak cukup hanya dengan tuntutan massa.

“Nggak usah, nggak usah, pemakzulan itu apa. Pemakzulan presiden itu nggak dapat, bahkan impeachment nggak dapat. Itu ada prosesnya, makanya itu nomor satu perbaiki proses yang bagus, prosedurnya diperbaiki, gitu loh. Bukan cuma mengungkapkan ketidaksukaan,” ujar pria yang akrab disapa Pacul itu. (net/smr)

 

sumber: suaranasional.com di WA Group Anies For Presiden 2024 (post Senin 20/7/2020)/fajara.co.id/idtoday.co/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *