Dalam Sidang Diajukan Bonatua, ANRI Akui tak Punya Arsip Ijazah Jokowi

Majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana terhadap gugatan yang diajukan Bonatua Silalahi terhadap Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Foto internet

Majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana terhadap gugatan yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terkait permohonan sengketa informasi publik terhadap Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Bonatua dan perwakilan dari ANRI hadir pada persidangan perdana di Kantor KIP, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Semarak.co – Majelis hakim awalnya membacakan tiga poin permohonan yang diajukan oleh Bonatua terhadap ANRI. Pada intinya Bonatua meminta salinan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan untuk mendaftar sebagai Capres pada 2014 dan 2019.

Bacaan Lainnya

Pemohon salinan itu Bonatua ajukan ke ANRI pada 04 Agustus 2025 melalui e-PPID ANRI. Ketua majelis Syawaludin lantas memverifikasi permohonan Bonatua tersebut kepada perwakilan ANRI yang hadir di ruang sidang.

“Nah kemudian, dengan permohonan pemohon ini, saudara tanggapi tidak? Ada jawaban nggak surat yang saudara balas dari pemohon itu? Apa balasan saudara kalau ada? Kalau tidak, apa alasannya? Silahkan,” kata ketua majelis, Syawaludin

“Jadi dari permohonan yang sudah masuk pada 8 Agustus, itu secara otomatis dari aplikasi sudah memberikan jawaban,” jawab pegawai ANRI dalam ruang sidang dilansir SINDOnews.com pada Senin, 13 Oktober 2025 – 17:50 WIB melalui laman berita msn.com, Selasa (14/10/2026).

“Dalam jangka waktu 10 hari kerja, apa jawaban yang saudara berikan,” tanya ketua majelis kembali.

Dalam pengakuannya, pegawai ANRI menyebut bahwa instansinya tidak memiliki arsip terkait dokumen ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Maka dari itu, pihaknya memberikan jawaban kepada Bonatua sesuai fakta yang ada.

“Dalam jawaban kami menyampaikan bahwa informasi yang diminta tidak dikuasai,” kata pegawai ANRI.

“Tidak dikuasai berarti tidak dimiliki, saudara tidak pernah mendapatkan salinan dokumen itu. Itu intinya. Itu jawaban saudara. Sehingga saudara tidak menjawab itu ya,” sambung ketua majelis.0

Adapun 3 permohonan yang diminta oleh Bonatua yakni:

  1. Salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2014–2019 yang telah diarsipkan di ANRI.
  2. Salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2019–2024 yang telah diarsipkan di ANRI.
  3. Setiap catatan autentikasi atau dokumen pendukung terkait ijazah tersebut yang tersimpan sebagai arsip statis negara.

Di bagian diberitakan sebelumnya, Selasa 9/16/2025 05:20:00 PM, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin mengumumkan pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Afifuddin menyampaikan keputusan tersebut di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Ia menegaskan, langkah ini diambil setelah KPU mendengarkan aspirasi masyarakat serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi Publik.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” ujar Afifuddin.

Aspirasi Publik Jadi Pertimbangan

Afifuddin menjelaskan, KPU menggelar rapat khusus untuk menyikapi polemik yang muncul setelah aturan tersebut diterbitkan. Rapat itu juga membahas langkah koordinasi dengan lembaga terkait agar pengelolaan data dan informasi KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menerima masukan dan selanjutnya melakukan langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang dianggap penting,” jelas Afifuddin.

Dokumen Akan Ikuti Aturan yang Berlaku

Dengan pencabutan keputusan tersebut, KPU memastikan data dan dokumen persyaratan capres-cawapres akan diberlakukan sebagaimana ketentuan regulasi yang ada. Afifuddin menekankan, koordinasi lanjutan tetap dilakukan untuk memastikan transparansi sekaligus menjaga aspek kerahasiaan yang diatur undang-undang.

“Sambil berkoordinasi, kami akan memastikan seluruh data dan dokumen yang ada di KPU diperlakukan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya Rahasiakan 16 Dokumen

Sebelumnya, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menyatakan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, sebagai informasi publik yang dikecualikan. Dokumen tersebut dinyatakan tertutup selama 5 tahun.

Kecuali ada persetujuan tertulis dari pemilik data atau berkaitan dengan jabatan publik.

Keputusan itu menuai sorotan lantaran dianggap membatasi keterbukaan informasi kepada publik terkait syarat administrasi calon presiden dan wakil presiden. Dengan adanya pembatalan ini, KPU menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan data pribadi dalam penyelenggaraan pemilu. (net/snc/smr)

Pos terkait