BPJPH Gelar Sosialisasi Wajib Halal Serentak di 2.183 Lokasi, Sabet Rekor MURI

BPJPH menggelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 serentak di 2.183 titik lokasi di 38 Provinsi Indonesia.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 serentak di 2.183 titik lokasi di 38 Provinsi Indonesia. Kegiatan ini berhasil meraih penghargaan Rekor Dunia Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas gelaran Sosialisasi Wajib Halal secara Serentak di Lokasi Terbanyak.

Semarak.co – Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menegaskan, sosialisasi masif tersebut merupakan bentuk kehadiran negara bersama stakeholder terkait dan masyarakat dalam memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kewajiban sertifikasi halal amanat Undang-Undang. Negara hadir tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga edukasi dan pendampingan agar seluruh pelaku usaha dapat mempersiapkan diri dengan baik menyambut wajib halal Oktober 2026.,” ujarnya, di Mal Pakuwon Bekasi, dirilis humas melalui WAGroup Media Halal Indonesia (BPJPH), Kamis petang (4/6/2026).

Menurutnya, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bertujuan memberikan perlindungan, keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Ia juga mengajak pelaku usaha untuk melihat sertifikasi halal secara lebih luas, tidak semata sebagai kewajiban regulatif, melainkan sebagai instrumen peningkatan kualitas produk dan penguatan daya saing usaha.

“Sertifikasi halal bukan hambatan usaha, bukan pula beban administratif. Justru sertifikasi halal adalah peluang ekonomi. Produk halal memiliki nilai tambah, tingkat kepercayaan yang lebih tinggi, dan peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri,” tegasnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut mengatakan bahwa perkembangan industri halal global menunjukkan bahwa halal telah berevolusi menjadi standar kualitas yang mencerminkan aspek keamanan, kebersihan, higienitas, ketertelusuran, dan kualitas proses produksi.

“Halal hari ini bukan hanya isu agama semata, tetapi juga isu kualitas dan kepercayaan. Konsumen global semakin memperhatikan bagaimana sebuah produk diproses, bahan yang digunakan, serta jaminan mutunya. Sertifikat halal menjadi salah satu instrumen yang menjawab kebutuhan tersebut,” lanjutnya.

Babe Haikal menambahkan bahwa sektor ekonomi halal telah menjadi salah satu kontributor penting bagi perekonomian nasional. Aktivitas yang terkait dengan rantai pasok halal memberikan kontribusi signifikan sebesar 27% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2025, dan terus menunjukkan tren pertumbuhan positif.

Percepatan sertifikasi halal tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat UMKM, meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri, memperluas akses pasar ekspor, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi halal dunia.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dan pelaku usaha memperoleh informasi komprehensif Wajib Halal Oktober 2026, kategori produk yang wajib bersertifikat halal, mekanisme sertifikasi halal, layanan informasi Jaminan Produk Halal (JPH), konsultasi langsung dengan Pendamping PPH, hingga layanan pendaftaran sertifikasi halal di lokasi kegiatan.

“Sosialisasi ini bukan sekadar menyampaikan kewajiban, tetapi juga memberikan pemahaman, solusi, dan akses layanan agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan halal dengan lebih mudah dan disiplin,” katanya.

Dalam kegiatan sosialisasi, Babe Haikal juga menyapa sejumlah peserta di daerah yang juga menyelenggarakan sosialisasi di berbagai titik lokasi berbeda melalui layar teleconference. Ia juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sosialisasi serentak tersebut.

“Ini adalah gerakan bersama. Pemerintah, akademisi, pelaku usaha, pendamping halal, komunitas, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat bergerak dalam semangat yang sama untuk membangun ekosistem halal Indonesia yang semakin kuat,” ujarnya.

BPJPH Raih Rekor Dunia dari MURI

BPJPH meraih penghargaan Rekor Dunia Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas penyelenggaraan Sosialisasi Wajib Halal secara Serentak di Lokasi Terbanyak yang dilaksanakan pada Kamis (4/6/2026) di 2.183 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa penghargaan MURI tersebut bukan semata-mata capaian institusional, melainkan refleksi dari semakin tingginya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membangun ekosistem halal nasional.

“Rekor ini sesungguhnya adalah rekor milik seluruh masyarakat Indonesia yang turut bergerak bersama dalam semangat edukasi halal. Penghargaan ini bukan tujuan akhir, melainkan penanda bahwa literasi halal telah menjadi gerakan nasional yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke daerah-daerah,” ujarnya.

Menurut pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut, sosialisasi serentak tersebut merupakan bagian dari upaya besar untuk memastikan masyarakat dan pelaku usaha memahami implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 secara utuh, benar, dan proporsional.

“Kami ingin memastikan tidak ada pelaku usaha yang tertinggal informasi. Negara hadir melalui edukasi, sosialisasi, dan pendampingan agar seluruh pelaku usaha dapat mempersiapkan diri dengan baik menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026,” katanya.

Babe Haikal menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang bertujuan memberikan perlindungan, keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk melihat sertifikasi halal bukan hanya dari perspektif kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai instrumen penguatan ekonomi nasional.

“Sertifikasi halal bukan hambatan usaha. Sertifikasi halal adalah peluang ekonomi. Produk halal memiliki nilai tambah, meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan memperkuat daya saing produk Indonesia di tingkat global,” tegasnya. (hms/smr)

Pos terkait