Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar serap aspirasi dan temu konsultasi layanan sertifikasi halal di Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026). Forum ini menjadi ruang dialog untuk mendengar langsung kebutuhan dan masukan masyarakat.
Semarak.co – Sekaligus memperkuat layanan dan mempercepat pelaksanaan sertifikasi halal produk usaha mikro dan kecil (UMK). Kegiatan diikuti oleh para pelaku usaha, perwakilan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), asosiasi usaha, serta para pemangku kepentingan Jaminan Produk Halal (JPH) setempat.
Berbagai masukan yang disampaikan menjadi bahan penting bagi BPJPH dalam mengevaluasi dan menyempurnakan layanan sertifikasi halal agar semakin mudah diakses dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin menyampaikan, percepatan sertifikasi halal produk UMK menjadi salah satu fokus BPJPH. Menurutnya, percepatan sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban regulasi saja.
Tapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk UMK. Sertifikat halal bukan hanya sebatas kertas. Ini bisa membantu UMK untuk naik kelas, memberikan perlindungan dan kepastian kehalalan produk bagi konsumen.
“Sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen. Juga, menjadi nilai tambah secara ekonomi dan daya saing produk meningkat,” kata Deputi Mamat dirilis humas usai acara melalui WAGroup Media Halal Indonesia (BPJPH), Jumat pagi (14/8/2026).
Untuk mendukung kemudahan bagi UMK, lanjut Mamat, BPJPH juga terus memperkuat akses layanan sertifikasi halal serta melakukan sosialisasi, edukasi, literasi dan pendampingan yang memadai. Pelaku usaha juga diedukasi dengan berbagai informasi yang jelas mengenai persyaratan, proses sertifikasi.
Serta skema layanan yang tersedia sesuai dengan jenis produknya. Dalam upaya itu, lanjut dia, forum serap aspirasi menjadi penting untuk memperoleh gambaran langsung mengenai berbagai hal yang dihadapi pelaku usaha dalam mengakses layanan sertifikasi halal.
“Masukan masyarakat menjadi bahan bagi BPJPH untuk memastikan kebijakan dan layanan yang dikembangkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” ujar Mamat sekaligus menutup sambutan.
Anggota Komisi VIII DPR Atalia Praratya mengapresiasi pelaksanaan serap aspirasi tersebut. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan menjadi bagian penting untuk memastikan program dan layanan pemerintah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku UMK.
“UMK memiliki peran yang sangat penting. Karena itu, kita perlu terus mendorong kemudahan akses terhadap layanan yang mendukung perkembangan usaha, termasuk melalui pelaksanaan sertifikasi halal,” ujar Atalia, anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat.
Kepala Balai Jaminan Produk Halal Provinsi Jawa Barat Imam Mutawakkil menyampaikan bahwa Jawa Barat memiliki potensi besar dalam pengembangan ekosistem JPH. Potensi tersebut perlu diperkuat melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, LP3H, pendamping, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Imam, kolaborasi tersebut penting untuk memperluas jangkauan edukasi dan pendampingan, sekaligus memastikan pelaku usaha memperoleh informasi dan layanan sertifikasi halal secara lebih mudah.
Di bagian lain dirilis humas BPJPH sebelumnya, BPJPH bersama Komisi VIII DPR RI mendorong akselerasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai bagian dari persiapan menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026.
Upaya tersebut dilakukan melalui Diseminasi Wajib Halal Oktober 2026 di Kabupaten Lombok Timur NTB, Jumat (7/8/2026). Kegiatan ini menjadi sarana edukasi untuk memperkuat pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal.
Sekaligus mendorong mereka segera memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH). Kegiatan diikuti pelaku usaha, mahasiswa, serta sejumlah pemangku kepentingan penyelenggaraan JPH. Hadir Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur bersama Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra.
Dalam sambutannya, Deputi Abd Syakur menegaskan, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 yang akan diterapkan mulai 18 Oktober 2026 semakin dekat. Karena itu, pelaku usaha perlu segera memastikan produk yang diproduksi dan diperdagangkan telah memenuhi ketentuan jaminan produk halal.
Menurut Abd Syakur, akselerasi sertifikasi halal membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di daerah. Karena itu, BPJPH mendorong penguatan kolaborasi di NTB dengan melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Yaitu untuk bersama-sama menghadirkan kemudahan akses layanan dan fasilitasi sertifikasi halal, khususnya bagi UMK. Percepatan sertifikasi halal tidak dapat dilakukan sendiri. Dibutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar pelaku usaha, khususnya UMK, mendapatkan kemudahan untuk memperoleh sertifikat halal.
Anggota Komisi VIII DPR Nanang Samodra mendorong para pelaku usaha, khususnya UMK di NTB, segera mengurus sertifikat halal produknya. Menurutnya, kesiapan pelaku usaha menjadi salah satu faktor penting dalam menyukseskan implementasi Wajib Halal Oktober 2026.
Nanang pun menilai sertifikasi halal dapat memberikan nilai tambah bagi produk lokal NTB, khususnya produk yang dihasilkan oleh UMKM di berbagai wilayah NTB. NTB memiliki potensi besar dalam pengembangan ekosistem halal.
Sekaligus untuk mendukung daya tarik sektor pariwisata, dengan beragam produk lokal yang berkembang di masyarakat. Potensi tersebut perlu didukung dengan pemahaman dan kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
“Karena itu, edukasi Wajib Halal menjadi penting agar pelaku usaha memahami ketentuan, manfaat, serta langkah yang perlu dilakukan untuk memperoleh sertifikasi halal,” ujar Nanang dirilis humas BPJPH usai acara melalui WAGroup Media Halal Indonesia (BPJPH), Jumat (14/8/2026). (hms/jph/smr)





