Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Hukum (Kemenkum) teken kerja sama untuk mempermudah sejumlah program strategis di kementerian, salah satunya program pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Semarak.co – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan, melalui memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepamahan ini, dia optimistis bahwa proses legalitas pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih bisa lebih dipercepat lagi.
“Kita perkuat payung-payung hukum berserta rambu-rambu, agar Kopdes/Kel Merah Putih berjalan di atas jalan yang benar,” tegas Menkop Budi Arie dirilis humas usai acara melalui pesan elektronik Redaksi semarak.co, Rabu (14/5/2025).
Menkop Budi Arie menekankan dengan MoU tersebut, perjalanan Kopdes/Kel Merah Putih bisa terlindungi secara hukum dan terhindar dari penyimpangan. “Program Kopdes/Kel Merah Putih harus kita sukseskan dengan cara perkuat kolaborasi antar kementerian dan lembaga,” katanya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengajak seluruh kementerian/lembaga untuk memperkuat kolaborasi dalam menjalankan seluruh programnya, terutama menyangkut peraturan perundangan. “Ini untuk memberi kepastian hukum kepada seluruh masyarakat,” ucap Andi.
Melalui transformasi digital yang dikembangkan, Menteri Hukum menyebut Menteri Koperasi sudah merasakan dampak positifnya. “Kemenkop mendapat tugas menyiapkan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih yang harus didaftarkan legalitasnya. Itu bukan pekerjaan biasa,” katanya.
Andi Agtas menambahkan dengan inovasi yang dikembangkan di Kementerian Hukum, dibuat line khusus untuk pembentukan Kopdes Merah Putih yang dilakukan pendaftaran 1000 koperasi secara bersamaan dalam satu jam. (hms/smr)