BCA Syariah Teken Kerja Sama Kemenag Tentang Layanan Pengelolaan Setoran Haji

Direktur BCA Syariah Pranata (kanan) bersama Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi usai tanda tangan PKS di Bekasi, Jawa Barat (12/4/2021) yang diikuti 30 BPS Bipih. Foto: humas BCA Syariah

PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Agama (Kemenag) Tentang Penatalaksanaan Pengelolaan Data dan Informasi Pendaftaran, Pembatalan, dan Pelunasan Jemaah Haji Reguler.

semarak.co-Penandatangan PKS dilakukan Direktur BCA Syariah Pranata dan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi, di Bekasi, Jawa Barat (12/4/2021) yang diikuti 30 Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Bacaan Lainnya

PKS antara Kemenag dengan BPS Bipih di antaranya mengatur tata kelola data dan informasi mengenai setoran awal, setoran lunas, pengembalian Bipih yang batal dan rekonsiliasi data jemaah haji. PKS ini akan berlaku sampai dengan 3 tahun ke depan.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi mengatakan, PKS ini mewujudkan kemitraan dan kerja sama Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dengan BPS Bipih dalam pengelolaan data dan informasi jemaah haji secara profesional, akuntabel, amanah, dan transparan dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji.

Direktur BCA Syariah Pranata mengatakan, kerja sama ini merupakan inisiatif yang sangat baik untuk meningkatkan layanan kepada calon jemaah haji. Pengelolaan data yang lebih profesional akan meningkatkan layanan dan kepercayaan calon jemaah haji sehingga lebih tenang dalam melaksanakan ibadah.

BCA Syariah terpilih sebagai BPIH sejak 2018. Layanan penerimaan setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji dapat dilakukan di 69 cabang BCA Syariah yang terhubung langsung dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kemenag.

Untuk meningkatkan layanan dan akses calon jemaah dalam melakukan setoran biaya haji, BCA Syariah juga bersinergi bersama BCA dengan memberikan layanan penerimaan setoran biaya haji melalui 50 Layanan Syariah Bank Umum (LSBU) yang berlokasi di cabang BCA di wilayah Jawa barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“Ke depan, jumlah LSBU akan terus ditambah agar dapat melayani calon jemaah haji dengan lebih luas,” demikian rilis humas BCA Syariah melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Rabu (14/4/2021). (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *