Ini Penempatan Hotel Jemaah Haji di Makkah dan Madinah, Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Nonhaji

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid. Foto: humas Kemenag

Tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M sudah ditutup April 2024. Kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah pun diimbau tidak tertipu beragam tawaran berangkat dengan beragam visa nonhaji.

semarak.co-Penegasan ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menyusul masih banyaknya tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.

Bacaan Lainnya

“Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa nonhaji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji,” pesan Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (5/5/2024).

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, rinci Anna, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221 ribu jemaah. Indonesia juga mendapat 20 ribu tambahan kuota.

“Sehingga total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241 ribu jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus,” rinci Anna dirilis humas Kemenag melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Minggu sore (5/5/2024).

Untuk warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, sambung Anna, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

“Dan PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama. Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji,” kutipnya.

Dilanjutkan Anna, “Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji tahun ini. Meraka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi.”

Kepada masyarakat, Anna mengingatkan bahwa tahap pelunasan biaha haji juga sudah ditutup. Saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa jemaah. Sampai akhir pekan lalu, sudah lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler yang sudah terbit.

Hal sama juga untuk jemaah haji khusus, sudah memasuki tahap penerbitan visa jemaah. Jemaah haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sementara jemaah haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.

“Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa nonhaji,” tegasnya.

Tahun lalu, sambung Anna, banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi. “Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan,” imbuhnya.

Ingat, pesan dia, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. “Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun,” tandasnya.

Di bagian lain rilis terbaru humas Kemenag, jemaah haji Indonesia akan mulai berangkat ke Arab Saudi 12 Mei 2024. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief telah menerbitkan aturan penempatan akomodasi atau hotel jemaah di Makkah dan Madinah.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen PHU No 214 tahun 2024 tentang Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah 1445 H/2024 M. Keputusan ini terbit pada 2 Mei 2024.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid merinci, penempatan akomodasi jemaah haji Indonesia di Madinah berada pada wilayah Markaziyah Syimaliyah, Markaziyah Gharbiyah, dan Markaziyah Janubiyah.

Penempatan mengacu pada jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M. Di Makkah, lanjut Subhan, penempatan jemaah haji Indonesia terbagi pada lima wilayah, yaitu Syisyah, Raudhah, Jarwal, Misfalah, dan Rey Bakhsy.

Jemaah asal Embarkasi Makassar akan menempati wilayah Syisyah dan Raudhah. Demikian juga jemaah yang berangkat dari Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG). Jemaah Embarkasi Solo (SOC), sebagian di Syisyah dan sebagian lagi di Jarwal.

Sementara Jemaah asal Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS) dan Kertajati (KJT) menempati wilayah Jarwal. “Jemaah asal Embarkasi Surabaya atau SUB menempati Syisyah dan Misfalah,” imbuh Subhan Cholid .

“Jika ada perubahan dan penyesuaian penempatan akomodasi jemaah haji Indonesia di Makkah dan Madinah, itu dapat dilakukan oleh Kepala Daerah Kerja masing-masing daerah,” demikian Subhan Cholid menambahkan. (smr)

Betikut daftar sebaran wilayah penempatan hotel jemaah haji Indonesia di Makkah dan Madinah seperti dirilis humas Kemenag melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Selasa sore (7/5/2024):

A.Syisyah

1.Embarkasi Makassar/UPG: Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat

  1. Embarkasi Batam/BTH: Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Jambi
  2. Jakarta (Pondok Gede)/JKG: DKI Jakarta, Banten, Lampung
  3. Padang/PDG: Sumatera Barat, Bengkulu
  4. Medan/KNO: Sumatera Utara
  5. Solo/SOC: Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta
  6. Surabaya/SUB: Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur

B.Raudhah

  1. Solo/SOC: Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta
  2. Makassar/UPG: Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat
  3. Jakarta (Pondok Gede)/JKG DKI Jakarta, Banten, Lampung

C.Jarwal

  1. Jakarta (Bekasi)/JKS: Jawa Barat
  2. Kertajati/KJT: Jawa Barat
  3. Banjarmasin/BDJ: Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah
  4. Palembang/PLM: Sumatera Selatan, Bangka Belitung
  5. Solo/SOC: Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta

D.Misfalah

  1. Surabaya/SUB: Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur
  2. Aceh/BTJ: Aceh

E.Rea Bakhsy

  1. Balikpapan/BPN: Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara
  2. Lombok/LOP Nusa Tenggara Barat
  3. Medan/KNO Sumatera Utara

Pos terkait