Bawaslu Temui Menag Yaqut Bahas Kampanye di Masjid, Singgung Capres Anies Baswedan saat di Aceh

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Totok Hariyono temui Menag Yaqut Cholil Qoumas (kanan) di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh, Jumat (2/12/2022). Foto: internet

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar pertemuan dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh, Jumat (2/12/2022). Pertemuan itu membahas soal pemakaian tempat ibadah, dalam hal ini masjid untuk melakukan kampanye jelang Pemilu 2024.

semarak.co-Dalam pertemuan itu juga dibahas soal kegiatan sosialisasi calon presiden (capres) 2022 Anies Baswedan di masjid yang menjurus pada aktivitas kampanye. Saat ini memang belum ada penetapan capres 2024, namun larangan kampanye di tempat ibadah, termasuk di masjid itu tetap ada.

Bacaan Lainnya

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Totok Hariyono mengutip, hal itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Isinya, para peserta pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.

“Soal kegiatan, apa yang tadi disampaikan tentang laporan Pak Anies itu, kami hanya bisa mengimbau (tidak memakai masjid), karena belum ada penetapan pasangan calon,” ujar Totok dalam siaran pers humas Bawaslu diterima jpnn.com, Sabtu (18/12/2022) kemudian dilansir msn.com.

Pasal 280 Undang-Undang Pemilu, lanjut Totok, dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye. Saat ini Bawaslu hanya mengimbau kepada Anies yang saat ini masih bakal capres yang sudah dideklarasi Partai NasDem dan sedang pematangan dan pemantapan koalisi dengan Partai Demokrat dan PKS.

Namun apabila sudah ditetapkan sebagai capres, lanjut dia, maka yang dilakukan Anies itu bisa terindikasi melakukan tindakan pelanggaran pemilu dan bisa diberikan sanksi oleh Bawaslu RI. “Kami hanya bisa mengimbau, jangan gunakan masjid hanya itu saja,” ujar Totok.

Totok menambahkan dalam pertemuan dengan Menag Yaqut, dia mendapatkan banyak wawasan bahwa memang problem tempat ibadah ini bukan hanya soal politis, tetapi problem subtantif yang harus dibicarakan bersama.

“Kami yang pertama silaturahmi dengan Gus Menteri tentang dinamika politik yang ada, terutama yang menyangkut hari ini kan mulai banyak tempat ibadah yang dijadikan ajang kampanye. Ke depan Kemenag bersama sejumlah pihak akan melakukan kebijakan agar tempat ibadah tidak dijadikan arena politik,” kutipnya.

Saat ini karena sudah mulai tahapan pemilu, lanjut Totok, Bawaslu dan Kemenag hanya bisa mengimbau agar tidak gunakan tempat ibadah. “Terhadap kegiatan-kegiatan yang ada sekarang, kami hanya imbauan saja, tidak lebih dari itu, itu yang bisa kami lakukan bersama Kemenag,” pungkas dia. (net/jpn/msn/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *