Bank Muamalat Gandeng Dukcapil Tentang Pemanfaatan Data Kependudukan

Chief Executive Officer (CEO) Bank Muamalat Achmad K. Permana (paling kiri) menandatangani perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri disaksikan oleh Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Gunawan (kedua dari kiri), Jumat (28/12/2018). foto: dok humas Bank Muamalat

PT Bank Muamalat Indonesia (Bank Muamalat) menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait akses pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan KTP elektronik.

Selain Bank Muamalat, ada 7 lembaga keuangan lain yang turut menandatangani kerja sama dengan Dukcapil Kemendagri. Penandatanganan kerja sama Bank Muamalat dengan Dukcapil dilakukanDirektur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Gunawan dengan Chief Executive Officer (CEO) Bank Muamalat Achmad K. Permanadi Balai Kartini, Jakarta Selatan, Jumat (28/12).

Permana mengatakan, kerja sama ini merupakan upaya peningkatan layanan kepada nasabah. Pasalnya, bank akan lebih cepat dan mudah dalam mengakses data nasabah secara lebih akurat dan komprehensif.

Akses yang mudah akan mempercepat standar layanan bagi nasabah dan pencegahan tindakan kejahatan melalui pemalsuan identitas. Hal ini akan membuat proses verifikasi data yang mudah dan memberikan kenyamanan bagi nasabah.

“Selain mempercepat layanan untuk nasabah, melalui kerjasama ini bank dapat melakukan mitigasi risiko khususnya menghindari pemalsuan data dan rekening fiktif. Kami meyakini kerja sama ini bermanfaat besar bagi industri perbankan yang mengusung asas kehati-hatian dalam bisnisnya,” ujar Permana dalam rilis Humas Bank Muamalat, Sabtu (29/12).

Basis data kependudukan yang tertata rapi akan memudahkan lembaga keuangan dalam melakukan verifikasi data nasabah. Ada 3 jenis pemanfaatan data penduduk yang dapat diakses oleh lembaga pengguna.

Pertama, data agregat yang meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif. Kedua, pemadanan, penyandingan atau pencocokan data. Ketiga, akses data penduduk berdasarkan nama, alamat dan NIK. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *