Aktivis 98 yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama kuasa hukumnya dari AWK Partners di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (10/1/2022).
semarak.co-Ubedillah mengungkapkan bahwa laporan ini berawal dari 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan nilai Rp7,9 triliun. Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.
Laporan ini, terang Ubedillah, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden Jokowi dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) seperti dilansir kompas.com – 10/01/2022, 12:54 WIB.
Menurut dia, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura. Dua kali diberikan kucuran dana, kata dia, angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat.
“Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar. Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden,” katanya.
Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura. KPK diminta untuk menyelidiki agar membuat terang benderang dugaan KKN ini.
“Bila perlu presiden dipanggil menjelaskan posisi ini. Kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapih itu memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan (Gibran dan Kaesang),” pinta Ubedilah.
Gayung bersambut, pihak KPK membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan itu dan akan ditindaklanjuti untuk ditelusuri. “Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima Bagian Persuratan KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Senin (10/1/2022).
Atas adanya laporan tersebut, ujar Ali, KPK akan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan yang diduga menyeret nama Gibran dan Kaesang tersebut. Verifikasi itu, kata dia, untuk menghasilkan rekomendasi apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau kemudian diarsipkan.
“Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ucap Ali saat dimintai tanggapan secara terpisah di tempat yang sama. (net/kpc/smr)
sumber: kompas.com di WAGroup Keluarga Alumni HMI MPO (postSenin10/1/2022/awk)