Pengusutan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berlanjut dengan penetapan tersangka baru. Pada Kamis (2/7/2026) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka ke-7 dalam kasus korupsi yang terjadi pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Semarak.co – Diketahui tersangka Brigjen LMI merupakan perwira kepolisian aktif yang berdinas di BGN selaku mantan kepala Biro Hukum dan Humas BGN yang saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama di BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi memastikan tersangka LMI merupakan perwira aktif di Polri. Kata Syarief, Brigjen LMI sudah berstatus tersangka.
“Ya. Saat ini yang bersangkutan berdinas di BGN. Beberapa waktu lalu kami menetapkan satu tersangka, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Proosi dan Kerjasama di BGN,” kata Syarief di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/32026).
Tersangka Brigjen LMI, kata Syarief sudah mendekam di sel tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penyidik menjerat Brigjen LMI sebagai tersangka Pasal 12 huruf a, dan huruf b, serta huruf e Undang-Undang (UU) Tipikor juncto KUH Pidana 2023.
Dilanjutkan Syarief, kasus yang menjerat Brigjen LMI menyangkut soal korupsi dalam pengadaan foodtray atau omprengan untuk mitra-mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada BGN. Tersangka Brigjen LMI pada 2025, meminta saksi inisial YCS dan saksi RD untuk mendirikan sebuah perusahaan.
Dalam pendirian perusahaan itu bermaksud untuk dijadikan sarana dalam melakukan korupsi memperkaya diri sendiri berupa penjualan alat-alat kebutuhan omprengan kepada mitra SPPG. Dalam melakukan perbuatannya itu, tersangka Brigjen LMI membuat taksiran harganya sendiri.
“Jadi perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan untuk melakukan penjualan alat berupa foodtray atau omprengan kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” terang Syarief dilansir laman berita msn.com, Kamis (2/7/2026) dari republika.co.id.
Dikatakan Syarief lagi, dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik-titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan foodtray itu. Brigjen LMI menjadi tersangka yang ke-7 dalam pengusutan korupsi di MBG.
Sebelumnya Jampidsus sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yakni mantan kepala BGN Dadan Hindayana, dan wakil kepala BGN Lodewijk Pusung, serta Sony Sonjaya. Baru-baru ini, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) orang kepercayaan Sony sebagai tersangka ke-4.
Menyusul penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Andrew Mulyono yang diketahui sebagai komisaris utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), dan Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Di bagian lain, Saksi ahli yang dihadirkan DPR dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 mengenai anggaran pendidikan yang digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi, Parulian Aritonang mengatakan program MBG tidak hanya dilakukan di Indonesia.
Sejumlah negara maju pun sudah lebih dulu menerapkan kebijakan makan gratis bagi siswa sekolah yang didanai langsung oleh negara. Ia kemudian membandingkan dengan sejumlah negara di Eropa yang telah menerapkan kebijakan tersebut seperti Finlandia, Prancis, Italia, Inggris dan Swedia.
“Studi ini menemukan dasar hukum mencerminkan model universal berbasis hak sosial sebagai bagian dari pendidikan. Sementara Prancis dan Italia mengandalkan regulasi gizi nasional dan otonomi daerah. Inggris menerapkan model bantuan bertarget,” ungkap Parulian di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, studi perbandingan itu untuk menunjukkan pentingnya pengaturan kewajiban negara secara eksklusif di dalam undang-undang pendidikan. Dengan adanya standar gizi dan regulasi negara, maka bisa menjamin keberlakuan dan kualitas program.
Negara pertama yang dijadikan acuan pembanding adalah Finlandia. Dasar hukum di negara Skandinavia itu untuk penyediaan makan gratis adalah Undang-Undang Pendidikan Dasar 628 Tahun 1998 Pasal 31.
“Undang-Undang ini mewajibkan setiap negara peserta didik pada pendidikan dasar mendapatkan makan siang gratis setiap hari yang diatur dengan baik dan sesuai kebutuhan gizi,” tutur Parulian dilansir idntimes melalui laman berita msn.com, Kamis (2/7/2026).
Ia menambahkan, pemerintah di Finlandia absolut dan universal. Di sana, penerima tidak wajib memenuhi syarat apapun. “Cakupannya adalah 100 persen siswa pendidik dasar, sekitar 900 ribu anak per hari,” imbuhnya.
Lewat argumennya tersebut, Parulian ingin menunjukkan bukan Indonesia saja yang menggunakan dana pendidikan untuk membiayai program makan gratis. Sebab, negara maju seperti Finlandia pun melakukan hal serupa.
- Jepang memiliki undang-undang makan siang sekolah tahun 1954
Berdasarkan gugatan pemohon dalam sidang ini, ada Rp71 triliun dana pendidikan yang dicaplok untuk penyelenggaraan MBG. Sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli atau saksi ahli dari DPR dan Presiden.
Ada sejumlah perkara uji materiil yang disidangkan pada hari ini yaitu permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 digelar di ruang rapat lantai 2 Gedung MK. Parulian kemudian juga menyebut Jepang sebagai negara yang juga menyediakan makan siang gratis bagi siswanya.
Di negeri Sakura, program makan gratis bagi siswa itu dinamakan Kyushoku. “Dasar hukum di Jepang (menggunakan) Undang-Undang Makan Siang Sekolah tahun 1954. Klasifikasi hukumnya, tertulis kegiatan pendidikan di sana bukan sekedar bantuan sosial melainkan bagian integral dari kurikulum,” tutur dia.
- Hakim Konstitusi sempat bertanya apakah di negara itu ada kewajiban anggaran pendidikan
Sementara, ketika memasuki sesi pertanyaan, salah satu pihak yang melontarkannya adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra. Ia menanyakan apakah di lima negara di Benua Eropa dan Jepang yang dijadikan sebagai studi komparasi, tertulis di konstitusinya kewajiban alokasi anggaran mencapai 20% untuk pendidikan.
“Saya singkat saja dan berharap bisa dijawab langsung. Dari negara-negara yang tadi diambil sebagai komparasi, ada gak di konstitusinya yang menentukan mandatory spending 20 persen untuk pendidikan?” tanya Saldi di ruang sidang.
Parulian menjawab singkat, tak ada kewajiban di dalam konstitusi negara-negara tersebut untuk menyisihkan anggaran pendidikan hingga 20 persen dari anggaran pemerintah. “Tidak ada,” kata Parulian singkat.
- Ahli gunakan pembandingan negara maju karena sama-sama biaya program makan gratis dari anggaran pendidikan
Sementara, ketika Parulian ditanyakan apakah setara membandingkan pembiayaan makan gratis di Indonesia dengan sejumlah negara di Eropa, ia menegaskan setara. Alasannya menggunakan negara-negara tersebut sebagai pembanding, lantaran mereka juga mengambil dana dari anggaran pendidikan untuk membiayai program makan gratis bagi siswa.
“Apakah negara-negara ini apple to apple? Kami membandingkannya apple to apple, karena kami fokusnya kepada bagaimana negara-negara itu meletakan kewajiban anggaran untuk makan siang. Jadi, overall semuanya hampir dalam sebuah undang-undang tentang pendidikan, kalau tadi terkait konstitusi, kami tidak menemukan konstitusinya.”
Tetapi, secara eksplisit tertulis di dalam UU Pendidikan. Prancis tetap menyediakan makan gratis meski tidak secara eksplisit di dalam undang-undangnya memerintahkan hal itu,” tutupnya. (net/msn/rep/idn/smr)





