Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menegaskan, penyelamatan arsip dan dokumen negara yang terdampak bencana merupakan langkah krusial dalam menjaga legalitas administrasi serta menjamin kesinambungan proses penegakan hukum.
Semarak.co – Wamen Purwadi menyoroti bahwa arsip negara bukan sekadar kumpulan dokumen administratif, tetapi merupakan bukti autentik penyelenggaraan pemerintahan, rekam jejak kebijakan, serta dasar hukum bagi berbagai pelayanan publik.
“Arsip dan dokumen negara fondasi legalitas administrasi pemerintahan. Jika dokumen tersebut rusak atau hilang, maka proses pelayanan publik, pembuktian hukum, hingga pertanggungjawaban keuangan dapat terganggu,” tegasnya saat kunjungan ke Kejari Aceh Tamiang, dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Rabu (25/2/2026).
Pada pertemuan tersebut dijelaskan bahwa langkah penyelamatan arsip harus dilakukan secara sistematis, dimulai dari identifikasi dokumen vital, evakuasi arsip yang terdampak, proses pengeringan dan restorasi, hingga penyimpanan kembali sesuai standar kearsipan.
Upaya tersebut perlu dilakukan dengan cepat untuk mencegah kerusakan lanjutan, terutama pada dokumen penting seperti berkas perkara hukum, dokumen pertanahan, data kependudukan, arsip keuangan, serta dokumen kepegawaian.
Purwadi mendorong pemda memperkuat koordinasi dengan lembaga kearsipan serta instansi terkait guna memastikan proses penyelamatan berjalan efektif dan sesuai prosedur. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting mengingat pemulihan administrasi pemerintahan memerlukan dukungan teknis dan sumber daya yang memadai.
Ia menekankan bahwa transformasi digital dalam pengelolaan arsip harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penguatan sistem keamanan data.
“Sebagai langkah mitigasi jangka panjang, digitalisasi arsip juga menjadi perhatian utama. Pemanfaatan sistem arsip elektronik dinilai mampu mengurangi risiko kehilangan dokumen akibat bencana alam sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik” ungkapnya.
Wamen PANRB mengingatkan bahwa keberlangsungan proses penegakan hukum sangat bergantung pada ketersediaan dokumen yang sah dan utuh. Berkas perkara, barang bukti administrasi, serta dokumen pendukung lainnya harus terlindungi agar proses peradilan tetap berjalan dan kepastian hukum tetap terjamin. (hms/smr)





