Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan upacara bendera.
Semarak.co – Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pelaksanaan upacara bendera memiliki peran strategis dalam proses pendidikan di sekolah. Upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter yang penting.
“Melalui upacara, peserta didik belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,” ujar Mendikdasmen, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Mitra BKHumas, Senin (26/1/2026)
Dalam Surat Edaran ditegaskan, seluruh sekolah diinstruksikan upacara bendera pada pagi hari setiap Senin. Upacara bendera diharapkan menjadi bagian dari budaya sekolah yang konsisten, tertib, dan bermakna, serta mendukung pembentukan karakter peserta didik secara berkelanjutan.
Surat edaran ini juga mengatur penyeragaman pembacaan janji siswa dalam upacara bendera melalui penggunaan Ikrar Pelajar Indonesia. Ikrar tersebut dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Ikrar Pelajar Indonesia merupakan bagian dari arahan dan pesan presiden, dalam upaya memperkuat pendidikan karakter pelajar Indonesia. Ikrar ini menjadi sarana peneguhan nilai ketuhanan, kebersamaan, serta penghormatan terhadap keberagaman sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ikrar Pelajar Indonesia memuat komitmen pelajar untuk belajar dengan baik, menghormati orang tua, menghormati guru, rukun dengan sesama teman, serta mencintai tanah air Indonesia.
Nilai-nilai tersebut mencerminkan implementasi sikap religius, toleransi, dan semangat persatuan yang diharapkan dapat diinternalisasi dan diwujudkan dalam perilaku peserta didik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Pelaksanaan kebijakan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, serta regulasi terkait budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Kemendikdasmen mengimbau pemda dan seluruh satuan pendidikan melaksanakansurat edaran ini secara konsisten dan penuh tanggung jawab. Sinergi antara pemda, dan sekolah diharapkan dapat mewujudkan budaya sekolah yang aman, nyaman, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia. (hms/smr)





