Lagi, BPJPH Teken 7 Kerja sama Strategis untuk Perkuat Ekosistem Halal Nasional

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (keempat dari kanan) didampingi Sestama BPJPH Muhammad Aqil Irham (ketiga dari kanan) usai BPJPH melakukan penguatan ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH) nasional melalui kegiatan teken 7 kerja sama strategis di antaranya MoU, PKS dan juga Recognition Agreement dengan mitra lintas sektor di Gedung BPJPH Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (6/1/2026). Foto: humas BPJPH

Mengawali tahun 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan penguatan ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH) nasional melalui kegiatan teken 7 kerja sama strategis.

Semarak.co – Kerja sama ini di antaranya Nota Kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), Perjanjian Kerja sama (PKS) dan juga Recognition Agreement dengan mitra lintas sektor di Gedung BPJPH Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (6/1/2026).

Bacaan Lainnya

Kesempatan sama, BPJPH juga menyerahkan Sertifikat Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kepada Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan sebagai bagian dari penguatan infrastruktur sertifikasi halal nasional, khususnya pada sektor strategis kelautan dan perikanan.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan, kolaborasi multipihak ini merupakan fondasi utama dalam memperkuat penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Halal tidak hanya dimaknai sebagai kepatuhan terhadap regulasi, tapi juga sebagai instrumen strategis pertumbuhan ekonomi nasional.

“Esensi halal adalah keterbukaan dan transparansi. Dari sana lahir traceability dan trustability. Ketika halal menjadi standar, maka halal akan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Babe Haikal, sapaan akrab Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam sambutannya di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Penyelenggaraan JPH telah memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, penguatan sinergi dan kolaborasi menjadi kunci dalam memperluas pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Kita membutuhkan jutaan pendamping halal untuk mendorong puluhan juta pelaku usaha (UMK). “Karena itu, kolaborasi adalah keniscayaan. Sekarang waktunya, kalau tidak sekarang kapan lagi, dan kalau bukan kita siapa lagi,” lanjut Babe Haikal dirilis humas usai acara melalui WAGroup Media Halal Indonesia (BPJPH), Kamis (7/1/2026).

Penguatan Ekosistem Halal Sejalan dengan Arahan Presiden

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJPH juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan bahwa seluruh program pemerintah harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan kemandirian ekonomi nasional.

Penyelenggaraan JPH dinilai sejalan dengan arah kebijakan tersebut karena mampu melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk bahkan hingga mampu menembus pasar internasional.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ishartini menyampaikan, kerja sama dengan BPJPH merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi konsumen.

Dilanjutkan Ishartini, sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk kelautan dan perikanan Indonesia. Kerja sama ini memperkuat standardisasi, pengawasan mutu, serta pemanfaatan laboratorium pengujian dalam mendukung sertifikasi halal.

Hal ini penting untuk meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan Indonesia di pasar domestik maupun global. Penyerahan Sertifikat Akreditasi LPH kepada Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan menandai penguatan peran laboratorium pengujian dalam mendukung proses sertifikasi halal.

Khususnya bagi sektor yang melibatkan puluhan ribu pelaku usaha di berbagai daerah. Adapun tujuh kerja sama yang ditandatangani BPJPH bersama para mitra strategis, di antaranya sebagai berikut:

(1)  MoU antara BPJPH dan Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang Sinergi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal pada Sektor Kelautan.

(2)  Recognition Agreement antara BPJPH dan Good Fortune Halal Certification Service (Qingdao) Co., Ltd.

(3)  MoU antara BPJPH dan UIN Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi tentang Tridharma Perguruan Tinggi Bidang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

(4)  Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJPH dan Universitas Padjadjaran tentang Penguatan Regulasi Sertifikasi Halal Impor melalui Regulatory Impact Analysis untuk Inovasi Sosial Perlindungan Konsumen dan MoU Tridharma Perguruan Tinggi Bidang JPH.

(5)  PKS antara BPJPH dan Universitas Indonesia Halal Training Center tentang Pelatihan Jaminan Produk Halal.

(6)  MoU antara BPJPH dan Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) tentang Sosialisasi, Edukasi, dan Promosi Bidang Jaminan Produk Halal.

(7) Amandemen Pertama PKS antara BPJPH dan PT Indonesian Cloud tentang Perubahan atas Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Aset Selain Tanah dan/atau Bangunan. (hms/smr)

Pos terkait