Tinjau MPP Jakarta, Menteri PANRB Rini Apresiasi Keseimbangan Layanan Digital dan Fisik

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meninjau layanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Jakarta.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meninjau layanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Jakarta. Rini mengapresiasi MPP MPP Jakarta yang seimbang antara layanan digital dan tatap muka.

Semarak.co – Berdasarkan data terbaru, MPP Jakarta menyatukan 328 jenis layanan dari 20 instansi. Jadi masyarakat menjadi tidak kebingungan lagi, tidak harus ke tempat yang berbeda-beda, tinggal datang ke satu tempat.

Bacaan Lainnya

“Dan untuk MPP ini, saya lihat MPP ini sudah menjalankan omnichannel kebijakan yang sedang kita kembangkan,” ungkap Rini di MPP DKI Jakarta, dirilis humas usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Senin sore (29/9/2025).

Omnichannel adalah pendekatan pelayanan publik yang mengintegrasikan berbagai kanal, termasuk digital dan pelayanan langsung. Pendekatan yang digaungkan Kementerian PANRB ini untuk meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan kualitas layanan.

Konsep ini terinspirasi dari MPP yang menyediakan berbagai layanan dalam satu lokasi terpadu, dengan tujuan untuk menciptakan pengalaman layanan yang lebih mudah, responsif, dan inklusif.

Namun, masyarakat heterogen. Tidak semua kalangan mampu memiliki gadget, atau mengakses layanan daring. Pendekatan omnichannel ditujukan agar seluruh kalangan tetap bisa mengakses layanan secara mudah, termasuk yang membutuhkan layanan tatap muka dan bantuan petugas.

Selain datang langsung ke MPP dan layanan digital, Jakarta juga memiliki layanan mobile atau keliling/jemput bola. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKJ Jakarta memiliki layanan jemput bola ini di setiap kotanya.

MPP Jakarta diresmikan pada 12 Oktober 2017, sebagai salah satu pelopor MPP di Indonesia. Kini 296 kabupaten dan kota sudah memiliki MPP, atau 58 persen dari total keseluruhan kabupaten/kota di Indonesia.

Kehadiran MPP juga salah satu langkah untuk mencegah maladministrasi. Sebelum adanya MPP, masyarakat memakan banyak waktu untuk pergi ke satu kantor layanan ke kantor layanan lainnya. Kini, berbagai jenis pelayanan disatukan dalam MPP yang tentu memangkas birokrasi, serta efisiensi waktu dan biaya bagi masyarakat.

Masyarakat bisa mengakses beberapa layanan sekaligus tanpa harus berkutat dengan alur rumit birokrasi. “Kami apresiasi, seperti contohnya layanan untuk berusaha, layanan untuk mendapatkan sertifikat halal, ataupun layanan izin praktik, hanya kurang dari satu jam sudah bisa diselesaikan,” pungkas Rini.

Kolaborasi Lintas Instansi Kunci Percepat Transformasi Digital

Asisten Deputi Manajemen Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB Fahmi Alusi menyatakan, percepatan transformasi digital adalah kebutuhan mendesak bagi seluruh perangkat daerah.

Pola kerja lama yang mengandalkan cara-cara konvensional sudah tidak relevan untuk menghadapi tantangan zaman. Maka dari itu, arah kebijakan pemerintah digital mendatang tidak hanya berbasis pada tingkat kematangan pengelola instansi semata tapi juga akan memastikan tingkat kepuasan pengguna.

“Tahun 2025 menjadi masa transisi kebijakan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) menuju Pemerintahan Digital (Pemdi). Transisi tersebut diharapkan mendorong transformasi tata kelola pemerintah yang berorientasi pada kebutuhan pengguna, peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Fahmi mengatakan, transformasi digital pemerintah adalah salah satu fondasi krusial yang mendukung tercapai tidaknya pelaksanaan reformasi birokrasi 2025-2045.

Transformasi digital tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dari internal birokrasi tetapi juga menjadi prasyarat untuk menghadirkan layanan publik yang bersifat responsif dan berpusat pada masyarakat atau human center.

“Selain itu, pemanfaatan teknologi seperti analitik data dan kecerdasan buatan menjadi hal yang vital dalam memperkuat sistem akuntabilitas dan pengawasan guna mencegah dan mendeteksi potensi korupsi,” ungkapnya.

Fahmi menjelaskan, pada tahun 2025 merupakan masa transisi era SPBE menuju era pemerintah digital. Oleh sebab itu, kegiatan pembinaan penerapan kebijakan pemerintah digital ini menjadi sangat penting guna mempersiapkan penerapan kebijakan pemerintah digital di tahun 2026 yang merupakan penguatan dari kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Dirinya berpendapat setidaknya ada 3 fokus utama mendorong transformasi digital, yakni pengembangan infrastruktur teknologi yang memadai, kemudian peningkatan kapasitas SDM agar mampu mengelola sistem digital dengan professional. Serta integrasi sistem dan data antar-instansi guna terciptanya layanan publik yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses. (hms/smr)

Pos terkait