Kementerian Koperasi (Kemenkop) meminta dukungan Kelompok notaris pendengar dan pemikir (Kelompencapir) dan asosiasi notaris lainnya untuk percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Semarak.co – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menjelaskan bahwa percepatan ini diperlukan karena target pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih dapat dilakukan pada 12 Juli 2025 beriringan dengan momentum Peringatan Hari Koperasi Nasional.
“Kami berharap dukungan teman-teman notaris. Saat ini sudah banyak desa yang menggelar musyawarah desa khusus untuk pembentukan koperasi desa,” ujar Ferry saat diskusi yang digelar Kelompencapir, dirilis humas melalui pesan elektronik Redaksi semarak.co, Kamis (24/4/2025)
Ferry menuturkan, dalam rangkaian proses Musdesus pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih di setiap desa, tim dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) atau dari Dinas Koperasi setempat turut hadir memastikan proses musyawarah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan tahapan.
“Dalam proses musyawarah desa khusus itu, kami sudah membuat petunjuk pelaksanaan bahwa inisiatif dari pembentukan musyawarah desa kelurahan itu dilaksanakan oleh pemerintah desa,” ulasnya.
Sementara itu terkait dengan strategi pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih, Kemenkop menetapkan tiga model yaitu pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada dan revitalisasi koperasi.
Pembentukan koperasi baru hanya dilakukan di desa-desa yang belum memiliki koperasi. Sementara untuk pengembangan koperasi dilakukan pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik kemudian dikembangkan kapasitas usahanya.
“Jadi yang krusial itu adalah bahwa dalam pembentukan koperasi ada beberapa pendekatan dan menurut saya tiga pendekatan inilah yang sudah dilakukan oleh Kementerian Koperasi,” ucapnya.
Ferry Juliantono menambahkan bahwa pihaknya juga sudah menjalin komunikasi yang intens dengan Kementerian Hukum untuk dapat bersinergi dalam upaya percepatan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.
Atas komitmen yang telah disepakati tersebut diharapkan proses pendirian legalitas Koperasi dapat dilakukan secara cepat dari tingkat desa yang dibantu oleh notaris yang telah ditunjuk untuk segera mengesahkan berita acara dalam bentuk akte notaris.
“Setelah akte notaris itu diserahkan kepada Kementerian Hukum untuk dicatatkan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), saya mendapatkan konfirmasi bahwa prosesnya juga akan dipercepat karena Kementerian Hukum akan membuat laman khusus,” pungkasnya. (hms/smr)