Salah satunya Persiapan Lahan, BPK Temukan Masalah dalam Pembangunan IKN Nusantara

Denah rencana ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Tengah. Foto: repelita.com di internet

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester II Tahun 2023.

semarak.co-Salah satu temuan BPK terkait IKN, yakni persiapan pembangunan infrastruktur dianggap belum memadai. Di antaranya terkait persiapan lahan pembangunan infrastruktur IKN yang masih terkendala.

Bacaan Lainnya

“Persiapan lahan pembangunan infrastruktur IKN masih terkendala mekanisme pelepasan kawasan hutan, 2.085,62 Ha dari 36.150 Ha tanah masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL), serta belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah,” bunyi laporan BPK, dikutip Senin (10/6/2024).

Masalah lainnya adalah pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN tahap I disebut belum optimal, di antaranya kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN dan harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali.

Kemudian, seperti dilansir detik.com, Senin, 10 Jun 2024 11:11 WIB, pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN disebut belum dipersiapkan secara menyeluruh, serta kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton.

BPK menyebut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono agar menginstruksikan Direktur Jenderal unit organisasi terkait dan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) untuk melakukan sinkronisasi penyusunan Renstra Kementerian PUPR dan Renstra Eselon I dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode selanjutnya.

“Serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam merencanakan dan menetapkan skema pendanaan pembangunan infrastruktur IKN tahap II guna memitigasi risiko munculnya permasalahan terkait pendanaan,” demikian bunyi laporan BPK selanjutnya. (net/dtc/smr)

Pos terkait