Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim senilai Rp45 – 55 ribu. Atau setara 2,5kg dan atau 3,5 liter beras premium. Ini disampaikan Ketua BAZNAS RI Prof. KH. Noor Achmad press conference di Gedung Baznas Pusat Kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis sore (14/3/2024).
semarak.co-Prof KH Noor mengatakan, Keputusan ini mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai ketentuan syariat Islam.
“Jadi berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” papar Prof KH Noor.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” demikian Prof KH Noor berharap.
Namun demikian, Prof KH Noor menyampaikan, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing.
Prof KH Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).
“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik atau penerima zakat yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat ajaran Islam,” kata Prof KH Noor dirilis humas usai acara melalui WAGroup Baznas Media Center (BMC), Kamis malam (14/3/2024). (smr)