Pejuang Perubahan Jarnaskop Menggugat Ketidakadilan Ekonomi, Jumhur: Banyak Kesintingan Dilakukan Penguasa

Para pembicara Diskusi Koperasi Menggugat Ketidakadilan Sistem Ekonomi yang dilaksaksanakan di Gedung Umat Islam Solo di Jawa Tengah, Sabtu 20 Januari 2024. Foto: dok Jarnaskop

Pembangunan ekonomi Indonesia menjauhi amanah konstitusi negara. Sistem ekonomi yang menjadi amanah UUD pasal 33 ayat 1, 2,3,4 dan 5 tidak ditindaklanjuti penyelenggara negara presiden dan DPR untuk segera membuat UU sistem perkeonomian nasional.

semarak.co-Sehingga ada kesan pembiaran kondisi ketidakadilan ekonomi yang berjalan di negara kita, dampak dari itu semua adalah ketidakadilan ekonomi di semua sektor dan skala usaha yang ada. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan penguasaan sumber daya ekonomi yang sangat besar pada pelaku usaha.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Jarnaskop Agung Sudjatmoko melanjutkan, usaha besar yang jumlahnya hanya 5000an unit, usaha menengah yang berjumlah 10 ribuan unit usaha menguasai kontribusi besar pada PDB sebesar 38%. Sedangkan jumlah usaha mikro dan kecil sebesar 64 juta memberikan kontribusi 62% berdasarkan data Kemenkop UKM 2021.

“Inilah pekerjaan rumah besar bagi pemerintah untuk membangun ekonomi berkeadilan,” papar Agung pada Diskusi Koperasi Menggugat Ketidakadilan Sistem Ekonomi yang dilaksaksanakan di Gedung Umat Islam Solo di Jawa Tengah, Sabtu 20 Januari 2024.

Ketimpangan yang terjadi bukan hanya di kontribusi PDB, lanjut Agung, tetapi penguasan sumber daya ekonomi nasional juga timpang. Ketidakadilan data Oxfam 2022 menyatakan bahwa kekayaan 4 konglomerat Indonesia sama dengan 100juta penduduk miskin di Indonesia.

“Bahkan data FAO bahwa ada 16jutaan petani Indonesia yang tidur dalam keadaan perut yang lapar. Apakah ini akan dilanjutkan? Tidak!” cetus Agung dirilis usai acara melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Selasa (23/1/2024).

Pemerintah harus harus berubah. Perubahan secara konstitusional harus dilakan dan kontestasi pilpres 2024 menjadi penentu perubahan untuk mewujudkan harapan baru bangsa Indonesia untuk memperbaiki kehidupan negeri ini secara adil menuju kesejahteraan sosial.

Dalam diskusi yang dilaksanakan Alumni UNS Pejuang Perubahan bersama dengan Jarnaskop ini dikupas tentang ketidakadilan sisten hukum nasional. Hadir pembicara pada sesi ini Mohammad Taufiq, seorang pengacara di Solo yang mengupas banyak pelaksanakan penindakan hukum yang jauh dari rasa keadilan.

“Hukum telah dijadikan alat oleh penguasa untuh menggebuk lawan politik. Hukum hanya tajam ke bawah maling ayam, tetapi tumpul keatas karena korupsi yang dilakukan karena KKN yabg terjadi,” papar Taufiq dirilis yang sama.

Dilanjutkan Taufiq, reformasi yang menumbangkan KKN 9 tahun masa pemerintahan Jokowi lebih dasyat di banding masa orde baru. “Untuk itu ini harus di hentikan dan dilajukan perubahan yang harus di menangkan oleh rakyat tegas Taufiq.

Kegiatan yaang ditutup dengan deklarasi Alumni UNS Pejuang Perubahan ini diakhiri orasi perubahan disampaikan M. Jumhur Hidayat, tokoh buruh nasional yang juga Co Captain Timnas AMIN. Banyak kejanggalan, lanjut Jumhur, ketidakbenaran dan kesintingan yang dilakukan penguasa.

“Ini yang menyebabkan kesengsaraan rakyat. Rakyat dimiskinkan oleh regulasi dan sistem pemerintahan yang berbau KKN. Semakin masifnya KKN karena bersatunya penguasa dan pengusaha,” terang Jumhur.

Semakin kuatnya oligarki di lingkaran penguasa akan membawa kehancuran negeri ini yang sangat mengancam disintegrasi bangsa. “Ini harus dihentikan, pemerintah harus diganti secara konstitusional, pemilu harus di kawal agar jurdil,” pesan Jumhur.

“Dan tidak ada kecurangan yang akan membawa disintegrasi bangsa,” demikian Jumhur menutup rangkaian diskusi yang diakhiri penyerahan deklarasi dan pernyataan sikap alumni UNS pejuang perubahan kepada Jumhur. (smr)

Pos terkait