Gugatan Sidang Ijazah Palsu Jokowi sudah 3X Ditunda, Pengacara Eggi Nilai Yudikatif Minder sama Eksekutif

Eggi Sudjana (tengah) saat menjadi penuntut umum dari TIM TPUA di sidang gugatan ijazah palsu Jokowi di PN Jakpus. foto: jakartasatu

Pengacara Eggi Sudjana dari TPUA mengikuti gelar sidang gugatan  terkait kasus Bambang Tri Mulyono yang diduga ijazah Joko Widodo (Jokowi) palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, ruang 1 lantai 3, Senin siang, 9 Okt 2023 , 19:18349.

semarak.co-Dalam gugatan sidang yang paling tinggi adalah soal diduga ijazah palsu Presiden Jokowi. Dalam sidang ada 10 yang dilayangkan gugatan. Dari 10 pihak yang digugat, hadir 7 pihak, 3 pihak lainnya tidak hadir.

Bacaan Lainnya

Dikarenakan tidak lengkap kehadiran yang tergugat. Maka sidang dinyatakan ditunda. Eggi Sudjana mengatakan penting sekali Indonesia menganut Trias politika, yaitu ada eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Di sini nampak yudikatif minder menghadapi eksekutif.

Apa bukti mindernya tanya Eggi? Sambil menjawab sendiri pertanyaannya, pengadilan tidak berani tegas untuk mengusir orang yang tidak punya kualifikasi di dalam konteks mewakili Presiden. Dan oleh karenanya, kami mengerti karena peraturan.

“Tetapi substansi lho. Kami sudah 3 kali lho menggugat. Jadi masalah hal yang remeh temeh tadi itu bukti mentalitas birokrasi kita disamping jelek, dia punya mental yang rendah diri,” ujar Eggi dilansir jakartasatu.com, Senin, 9 Okt 2023, 19:18.

Dilanjutkan Eggi, “Bukan karena dia itu baik tetapi punya mental tempe. Mental yang tidak bisa dibenarkan. Pertanyaan seriusnya adalah kalau hakim punya mental seperti itu, bagaimana mau menyelesaikan masalah besar ini? Ini masalah besar. Karena itu kekuatan kita ada pada kalian, para pers.”

Menurut saya lanjut Eggi, kami sudah 3 kali menggugat ini punya experience yang sangat jelas. Perdata sudah, pidana sudah. Lalu mau apa lagi? Tinggal nanti proses tata negara yaitu DPR MPR mengimpeachment, harusnya itu.

Atau setidaknya panggil Presiden Jokowi untuk hak bertanya atau justru mengeluarkan hak berpendapat atas dugaan ijazah palsu atau benar. “Presiden Jokowi tidak perlu lagi mengutus-ngutus orang dalam hal membuat surat kuasa. Jokowi tinggal bawa saja ijazah aslinya ditunjukkan,” desa Eggi.

Ditambahkan Eggi lagi, “Jadi sidang ini tidak perlu lagi buang-buang biaya dan waktu jika Jokowi menunujkkan ijazah aslinya. Kalau ijazah aslinya ada, bolehlah Bambang Tri Mulyono dihukum. Kalau ijazah aslinya tidak ada maka Jokowi yang dihukum. Akibat hukumnya, dia batal demi hukum jadi Presiden.”

Diketahui, Tim Eggi Sudjana kembali menggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di PN Jakpus. Dalam gugatan ini sudah yang ketiga kalinya. Pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang kedua di Solo yang imbasnya menjadi Peristiwa pidana Bambang Tri, dan Gus Nur di pengadilan Solo, Surakarta.

Bambang Tri adalah orang yang pertama kali menyatakan dugaan Ijazah Jokowi palsu melalui bukunya yang berjudul Jokowi Under Cover tulisan Bambang Tri yang menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 Oktober 2022.

Dalam surat gugatannya, Bambang Tri ingin PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Jokowi.

Pada 18 Oktober 2022, sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu tersebut telah digelar dan Jokowi diwakilkan oleh pengacara negara dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

Sedangkan untuk sidang ke depan yang ke tiga pada Senin, 09 Oktober 2023, Tim Eggi Sudjana meminta kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mampu menghadirkan Bambang Tri yang masih di Tahan. (yos/net/j1c/smr)

Pos terkait