Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Permasalahan dan Konflik Pertanahan Melalui Skema Pendekatan Humanis Kerakyatan

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto (kelima dari kanan) hadir dalam pertemuan yang membahas terkait Obyek Pemulihan Aset Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Foto: humas ATR/BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto hadir dalam pertemuan yang membahas terkait Obyek Pemulihan Aset Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

semarak.co-Pertemuan tersebut berlangsung di Kebun Gedeh Mas, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Kamis (30/3/2023). Kegiatan dilakukan dalam rangka penyelesaian konflik yang berlangsung antara PTPN VIII dengan masyarakat sekitar.

Bacaan Lainnya

Menteri ATR/BPN Hadi mengungkapkan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan kelancaran terkait prosedur penyelesaian permasalahan lahan milik PTPN VIII yang sudah berlangsung selama hampir 25 tahun.

Ia menyebut, sebenarnya banyak opsi dalam jalannya penanganan konflik lahan, namun skema pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) dapat menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak.

“Sebagian tanah yang diduduki oleh masyarakat diberikan HGB di atas HPL milik PTPN VIII. Sisanya juga akan diberikan HGB atau Hak Pakai di atas HPL milik PTPN VIII,” ujar Menteri ATR/BPN dirilis humas usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Kamis (30/3/2023)

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi menjelaskan, skema penyelesaian permasalahan ini bersifat pro rakyat karena mengedepankan pendekatan aspek humanis serta tetap memperhatikan lingkungan di sekitarnya. Melalui skema ini, aset lahan PTPN VIII tidak akan hilang, namun masyarakat masih tetap menerima manfaat dalam bentuk akses berusaha.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN telah beberapa kali berkunjung ke sejumlah tempat seperti di Blora, Jawa Tengah dan PTPN XIV di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Menurutnya, permasalahan yang terjadi di Blora dan Makassar juga dapat diselesaikan menggunakan skema pemberian hak di atas HPL.

“Mudah-mudahan penyelesaian-penyelesaian yang bisa kita laksanakan di Blora, Makassar, dan Megamendung ini dapat dilakukan di daerah-daerah lainnya,” ungkap Menteri ATR/BPN Hadi.

Sebagai informasi, PTPN VIII dinaungi oleh PTPN III Holding sehingga dalam upaya penyelesaian kali ini hadir langsung Direktur Utama PTPN III Holding, Mohammad Abdul Ghani.

Pada kesempatan ini, ia menyebut bahwa penyelesaian permasalahan lahan terus diupayakan sebagai wujud optimalisasi lahan, namun tetap dengan pendekatan yang humanis. “Kiranya kita melakukan penyelesaian permasalahan dengan tanpa menyakiti siapa pun,” pungkasnya.

Pada kegiatan ini, Hadi Tjahjanto dengan didampingi seluruh jajaran PTPN III Holding, PTPN VIII, dan Perwakilan PT EMPI melakukan dialog bersama warga yang terkena relokasi tersebut. Selanjutnya, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan sembako kepada masyarakat secara langsung dari rumah ke rumah.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, I Made Daging; Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Arif Rachman; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan.

Hadir juga pelaksana tugas (Plt.) Bupati Bogor Iwan Setiawan; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Yuliana beserta seluruh jajaran; Kapolda Jawa Barat, Suntana; serta Direktur PT EMPI, Ronny Lukito. (ar/fa/jm/sa/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *