Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Keberlanjutan Media. Kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Dewan Pers sedang berpacu, adu cepat, mengusulkan draft rencana perpres tersebut.
semarak.co-Ada dua usulan draft yang disodorkan ke Presiden. Pertama, usulan dari Kemenkominfo draft R-Perpres tentang Kerja Sama Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Kedua, usulan Dewan Pers draft R-Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Kedua lembaga negara itu sepertinya tergopoh-gopoh, pengin secepat mungkin, memenuhi saran Presiden Jokowi saat berpidato di puncak peringatan HPN 2023 di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/2/2023).
“Saran saya bertemu, kemudian dalam satu bulan ini harus selesai mengenai perpres ini. Jangan lebih dari satu bulan,” tegas Presiden Jokowi dilansir laman nusan.id/21 Februari 2023. Memenuhi saran Presiden itu baik, tetapi akan lebih baik jika mendengarkan apa yang dirasakan pengelola perusahaan pers startup atau media kecil.
Perusahaan media kecil di Indonesia itu sekarang jumlahnya puluhan ribu. Pengelola media kecil banting tulang, memeras keringat, dan kerja mati-matian untuk bisa bertahan di masa pandemi Covid-19 dan di era disrupsi.
Mereka para pimpinan di kedua lembaga negara itu sibuk menyusun peraturan ini peraturan itu, pedoman ini pedoman itu, yang semuanya dibiayai negara, kami-kami di lapangan pontang-panting melaksanakannya.
Dewan Pers yang diamanahi untuk mendata perusahaan pers (Pasal 15 ayat 2 butir g UU Nomor 40/1999 tentang Pers) justru membuat syarat verifikasi yang sulit untuk dipenuhi perusahaan media startup.
Kami sendiri tidak sulit memenuhi dua syarat utama untuk verifikasi, yakni berbadan hukum Indonesia dan pemimpin redaksinya yang memiliki kartu kompeten sebagai wartawan utama. Tapi untuk syarat lain, memiliki modal minimal Rp50 juta dan menggaji wartawan sesuai standar upah minimum provinsi (UMP) sebanyak 13 kali setahun.
Serta mengikutkan wartawannya atau memiliki kartuBPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu semua menjadipukulan telak bagi media kecil atau perusahaan startup. Tidak jarang kita mendapat komentar dari berbagai pihak yang katanya tokoh pers.
“Kalau tidak punya modal dan tidak mampu membayar karyawan, ya gak usah mendirikan perusahaan pers. Emangnya di Indonesia ini yang boleh mendirikan perusahaan pers itu hanya orang yang punya modal, orang yang punya duit?
Hebatnya, soal verifikasi ini masuk dalam draft R-Perpres usulan Dewan Pers. Dalam draft usulan R-Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Pasal 8 ayat (1) berbunyi “Perusahaan Pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers atas pelaksanaan Kerjasama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers”.
Jadi puluhan ribu perusahaan pers startup, perusahaan media kecil di Indonesia, siap-siap gigit jari dengan terbitnya Perpres tentang Keberlanjutan Media. Karena nanti hanya media-media yang bermodal besar yang akan diuntungkan dengan perpres ini. Akhirnya asas keadilan tidak akan dirasakan oleh perusahaan media kecil yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia.
Belajarlah dari Google
Selama ini, Pemerintah melalui Kemenkominfo dan Dewan Pers tidak memberi solusi riil terhadap persoalan yang dihadapi Perusahaan Pers Startup, seperti kami. Pengelola media kecil, seperti kami dan juga yang lain berusaha keras sendiri-sendiri untuk menghasilkan karya jurnalisme berkualitas dan berusaha agar bisnis medianya tetap berkelanjutan.
Tetapi Dewan Pers justru merepotkan dengan syarat verifikasi dengan dalih mendata pers dan menjalankan undang-undang. Ketika Kemenkominfo dan Dewan Pers sibuk memenuhi saran Presiden, sebenarnya perusahaan platform digital internasional, seperti Google telah menjalankan apa yang diributkan para elit pers dan pejabat di Indonesia tersebut.
Justru Google yang dikeluhkan itu yang membantu media startup, media kecil yang terabaikan di draft usulan R-Perpres tentang Keberlanjutan Media. Bantuan itu tidak hanya pendanaan, tetapi juga workshop (pelatihan) tentang bagaimana membuat karya jurnalisme berkualitas tinggi dan bisnis media yang berkelanjutan.
Program Google News Initiative Startup Lab Indonesia itu salah satu contohnya. Seharusnya Pemerintah (Kemenkominfo) dan Dewan Pers melakukan apa yang dijalankan Google. Khususnya terkait pembuatan karya jurnalisme berkualitas tinggi dan berbisnis media secara profesional.
Jika memang serius membuat regulasi tentang media, maka ajaklah berbicara kepada semua stakeholders, berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk perusahaan media startup dan perusahaan platform digital.
Seharusnya Dewan Pers sebagai lembaga independen memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, bukan berpacu, adu cepat, dengan Kemenkominfo menyodorkan R-Perpres tentang Keberlanjutan Media kepada Presiden.
SMSI Menolak Pasal yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up
Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kemenkominfo. Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan diterima Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/02/2023).
Penyusunan Rancangan Perpres, terkait Media Berkelanjutan atau publisher right platform digital di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (15/02/2023) sempat ricuh. Kericuhan berlangsung ketika rapat koordinasi yang difasilitasi Kemenkominfo bersama Dewan Pers dan Konstituennya terjadi silang pendapat secara tajam.
Sehingga rapat dihentikan sebelum membahas mekanisme penting tentang draf perpres publisher right media digital/media berkelanjutan. Rapat dilanjutkan keesokan harinya oleh Dewan Pers dan konstituennya, di Hotel Horison, Bekasi pada 16-17 Februari 2023.
Namun hasil rancangan draf hanya ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Sedangkan empat Konstituen Dewan Pers lainnya yaitu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dengan tegas mereka semua menolak menandatangani Draft Rancangan Perpres tersebut.
Sementara konstituen Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) tidak ikut hadir dalam rapat penyusunan R-Perpres Media Berkelanjutan oleh Dewan Pers. SMSI yang diwakili Wakil Ketua Umum Yono Hartono dalam penyusunan draf tersebut menolak Pasal 8 Bab V ayat (1) dan (2) Terkait Verifikasi oleh Dewan Pers.
Pasal itu berbunyi bahwa Perusahaan Pers yang bisa mengajukan permohonan berunding atau negosiasi dengan Perusahaan Platform Digital hanya perusahaan yang sudah terverifikasi Dewan Pers. Penolakan itu kemudian dicatat dalam draf yang ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, termasuk SMSI.
Keterangan pers Dewan Pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta Sabtu malam (18/2/2023), Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengatakan, draf R-perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas.
Dalam proses finalisasi R-perpres tersebut, Dewan Pers telah mengundang seluruh 11 konstituen untuk membahas materi draf media berkelanjutan tersebut. Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal).
“Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal. Draf ini akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin Prakarsa,” papar Ninik seperti dikutip kemudian dilansir nusan.id/19 Februari 2023.
Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di situsweb Dewan Pers (https://s.id/1zLCk) sesuai dengan permintaan anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.
Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf R-perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan R-perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota –Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto— beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.
Sementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antar kementerian. Usulan yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen.
“Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.
Selanjutnya, dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers. Tentang judul draf, dia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.
SMSI Mengingatkan
Secara terpisah, Ketua Umum SMSI Firdaus mengingatkan, agar penyusunan draf publisher right platform digital, Kemenkominfo tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, Azyumardi Azra. Sebelum meninggal Azyumardi sempat berkirim surat tertanggal 14 September 2022 yang ditujukan kepada Dirjen IKP Usman Kansong.
Surat masukan tersebut antara lain berbunyi, “Biarkan perusahaan pers bersaing dalam mendapatkan iklan dari mana saja, asalkan jangan menjual berita bohong, hoax yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat.”
Pada poin ke-19 disebutkan “Jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2000 perusahaan di antaranya di bawah binaan SMSI. Diharapkan, peraturan yang diusulkan ini juga nanti memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam melindungi perusahaan kecil, start up.”
Soal kualitas berita, Firdaus melihat sudah ada kode etik jurnalistik dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. “Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers sudah terikat dengan undang-undang pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi,” tutur Firdaus.
sumber: nusan.id di WAGroup FRM BERBAGI KEBAIKAN UM (postSelasa21/2/2023/)





