Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) terus mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 6/2014 tentang desa. Karena itu, bukan hanya soal perpanjangan jabatan kepala desa saja. Makanya, Papdesi menolak sikap beberapa pihak yang mempolitisasi hanya berkaitan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades).
semarak.co-Papdesi lalu membeberkan sejumlah poin penting terkait gugatan ke pemerintah agar merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Seperti kejelasan status perangkat desa hingga kenaikan alokasi dana desa yang lebih substantif dan menjadi dasar kepala desa mendorong DPR RI untuk merevisi UU Desa tersebut.
Ketua Umum Papdesi Wargiaty mengatakan, adapun poin penting yang dimaksud, Papdesi terus mendorong adanya penyempurnaan UU Desa Nomor 6/2014 Tentang Desa dan mendesak agar revisi undang-undang itu masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
“Berbagai poin penting tersebut untuk percepatan terwujudnya kesejahteraan warga desa memberikan dan kemandirian desa,” kata Wargiyati dalam keterangan wartawan di Restoran Pagi Sore, Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu malam tadi (1/2/2023).
Papdesi juga, lanjut Wargiaty mendesak agar ada jaminan kesehatan bagi pemerintah desa (kepala desa dan perangkat desa) serta adanya kepastian status perangkat desa. Tingginya dinamika pembangunan desa hampir satu dekade terakhir, maka Papdesi mendorong adanya penyempurnaan UU Nomor 6/2014 tentang desa ini.
“Menimbang besarnya beban kerja dari pemerintah desa, dalam hal ini kepala desa dan perangkat desa dalam melaksanakan pembangunan desa seiring kepastian alokasi dana desa, kian tumbuh dan berkembangnya BUM Desa, hingga dinamisnya kondisi sosial warga desa,” ujar Wargiaty.
Perihal tuntutan agar pemerintah memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, diklaim guna meredakan konflik akibat perbedaan pilihan dalam Pilkades. Sehingga waktu 9 tahun itu disebut cukup untuk melakukan konsolidasi sumber daya dan pembangunan desa.
“Papdesi menolak usulan dari beberapa pihak yang mematok perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun dalam tiga periode sehingga seorang kepala desa bisa berkuasa hingga 27 tahun. Sikap ini untuk memastikan kehidupan demokrasi dan regenerasi kepemimpinan di level desa,” tegas Wargiaty.
Selain itu, usulan beberapa pihak tersebut, tentu akan mencederai keinginan public dan akan mengganggu tujuan bersama dalam revisi UU Desa demi kesejahteraan warga dan kemandirian desa. Usulan revisi UU Nomor 6/2014 tentang desa bukan hanya soal perpanjangan jabatan kepala desa saja.
“Saat ini dipahami hanya pada persoalan perpanjangan jabatan kepala desa saja. Karena itu, kami mendesak agar Revisi UU Desa sudah masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2023. Dengan demikian pemerintah dan DPR RI dapat segera membahas dan mengesahkan revisi UU Desa,” ulang dia.
Wakil Ketua DPP Papdesi Wahyudi Anggorohadi menambahkan, usulan revisi pun kata dia bukanlah hal yang tiba-tiba seperti yang dikait-kaitkan selama ini, seperti yang menyatakan gerakan ditunggangi kepentingan kelompok tertentu dan secara tidak logis mengaitkan dengan Pemilu 2024.
“Ini bukan isu tiba-tiba, banyak yang mengatakan ini menjadi bagian negosiasi, seperti soal politik 3 periode, itu tidak benar dan itu hal yang perlu kami luruskan. Padahal lahirnya usulan revisi ini sudah cukup lama,” kata Wahyudi yang mendampingi Ketum Papdesi Wargiaty bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Papdesi Senthot Rudi Prastiono.
Dorongan agar adanya skema baru terkait masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun, terang Wahyudi, merupakan hasil diskusi antarkepala desa yang menjadi rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Papdesi yang digelar di Semarang pada 3-6 Juni 2022.
Di bagian lain Wargiyati menolak tuduhan yang menyebut aksi damai kepala desa di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto pada 25 Januari 2023 ditunggangi pihak tertentu. “Kami tegaskan bahwa kehadiran kami di Jakarta sama sekali tidak ada hubungannya dengan pihak manapun, keberangkatan kami ke Jakarta adalah inisiatif dan atas biaya sendiri,” tepis Wargiyati. (smr)