Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mengapresiasi dan mendukung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Pada 3 Januari 2022, Jokowi mengingatkan perusahaan swasta, BUMN, dan anak usaha yang bergerak di pertambangan, perkebunan, dan pengolahan sumber daya alam wajib lebih dulu memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor.
semarak.co-Hal ini sejalan amanat konsitusi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pernyataan ini ditujukan sebagai jawaban atas krisis persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) yang tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan Kementerian ESDM, 31 Desember 2021 serta menyikapi persediaan LNG untuk dalam negeri khususnya kepada PLN dan menjamin stabilisasi harga minyak goreng dalam negeri.
Terkait pasokan batubara, prioritasnya pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri. Sedangkan untuk pasokan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG), Presiden meminta produsen LNG baik Pertamina maupun perusahaan swasta mengutamakan kebutuhan dalam negeri.
Terkait minyak goreng, presiden memerintahkan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid mengatakan, KADIN sebagai rumah pengusaha siap untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk pastikan ketiga hal tersebut terlaksana dengan baik.
“KADIN mendukung penuh arahan Presiden terkait upaya pemenuhan pasokan batu bara dan pasokan gas alam cair atau LNG untuk kepentingan dalam negeri. Serta upaya menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri,” tegas Arsjad seperti dirilis humas KADIN Indonesia melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Rabu (5/1/2022).
“Terkait pasokan batu bara untuk pemenuhan kebutuhan pembangkit listrik PLN dan IPP, sejalan dengan Presiden, mekanisme DMO adalah hal prinsip yang terus harus dipegang oleh perusahaan batu bara, ini tidak bisa ditawar dan mutlak dipatuhi,” paparnya.
Bagi yang melanggar harus mendapatkan sanksi yang sesuai, pesan Arsjad, bahkan cabut izin ekspor dan bila perlu izin usahanya. “Di lain hal, perlu juga diberikan reward yang proporsional bagi perusahan yang sudah menjalankan semua kewajiban mereka,” terang dia.
Balancing Reward dan punishment ini, nilai Arsjad, harus dilihat lebih teliti agar berjalan dengan baik. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM dan BUMN, PLN dan pengusaha perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik, agar hal ini tidak menjadi masalah tahunan.
Dan bisa mengetahui betul permasalahan apa yang sebenarnya dihadapi oleh PLN dalam upaya memenuhi kebutuhan batu bara di PLN secara menyeluruh. Dimana perlu ditinjau kembali dari sisi bisnis proses dan perencanaan, khususnya management procurement, dan logistik di PLN.
Intinya duduk bersama bergotong royong mencari solusi jangka panjang. KADIN sebagai mitra setara dan strategis pemerintah senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah. “Kami berharap adanya konsistensi kebijakan untuk solusi jangka panjang demi menjaga reputasi Indonesia secara internasional,” ucapnya.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya juga berharap agar pemerintah khususnya kementerian yang terkait, bersama pelaku usaha mencari solusi terbaik mengenai masalah LNG serta minyak goreng untuk melakukan diskusi bersama layaknya rekomendasi kami akan batu bara.
“Teman-teman pengusaha tergabung KADIN berharap untuk terus menjadi mitra pemerintah dalam memenuhi kebutuhan energi dalam negeri serta menjadi garda terdepan dalam membangun negeri, mengoptimalisasi pengelolaan sumber daya alam, mendorong inovasi, dan mengutamakan industrialisasi yang ramah lingkungan untuk menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa pemenang. (smr)