Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor batubara sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Ini tercantum dalam surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan 31 Desember 2021.
semarak.co-Alasan kebijakan ini diambil karena defisit pasokan batubara untuk sektor kelistrikan dalam negeri. Oleh karena itu kepada pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi wajib mengutamakan kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, ekspor boleh dilakukan tapi setelah terpenuhinya kebutuhan batubara dalam negeri. Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah.
“Sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional,” ujar Ridwan dalam surat tersebut, dikutip Sabtu (1/1/2022) yang kemudian dilansir melalui rilis humas KADIN Indonesia, Sabtu (1/1/2022).
KADIN Indonesia mendukung pasokan batubara domestik untuk pasokan listrik nasional akan tetapi menyayangkan kebijakan sepihak dan tergesa-gesa yang diambil pemerintah terkait dengan larangan ekspor batubara.
Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, saat ini pemerintah Indonesia sedang mencoba memulihkan perekonomian nasional yang sempat limbung dihantam pandemi Covid-19. Pemerintah berupaya memulihkan perekonomian nasional ini tidak sendirian, pesan Arsjad, tapi bersama-sama pelaku usaha.
“Ada peran penting pelaku usaha dalam memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi, jadi kami sangat berharap, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha dan perekonomian nasional seperti larangan ekspor batubara ini harus dibicarakan bersama,” kata Arsjad dalam keterangan resminya, Sabtu (1/1/2022)
Terlebih saat ini perekonomian nasional sempat mengalami percepatan pemulihan akibat booming komoditas yang sangat dibutuhkan pasar global. Salah satunya batubara. KADIN melihat, banyak negara yang membutuhkan batubara dalam kapasitas besar dan harga tinggi untuk menghidupkan kembali industrinya yang sempat mati suri akibat pandemi.
Terkait klaim langkanya pasokan, hasil penelusuran KADIN, kata Arsjad, tidak semua PLTU grup PLN termasuk IPP mengalami kondisi kritis persediaan batubara. Selain itu pasokan batubara ke masing-masing PLTU.
Baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, kutip dia, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batubara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok.
“Anggota KADIN Indonesia banyak yang merupakan perusahaan pemasok batubara dan mereka telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batubara untuk kelistrikan nasional sebesar 25% sebagaimana diatur dalam Kepmen 139/2021 bahkan telah memasok lebih dari kewajiban DMO sesuai harga untuk kebutuhan PLTU PLN dan IPP,” jelas Arsjad.
“Karena itu kami berharap agar pihak pemerintah dapat menerapkan sistem reward dan penalties yang adil dan konsisten, bukan memberlakukan sistem sapu jagat kepada seluruh perusahaan batubara,” papar Arsjad dalam rilis humas KADIN.
Ditambah lagi mengetahui bahwa kebutuhan PLN adalah kurang dari 50% dari jumlah produksi nasional dan pemberlakuan sistem ini akan mengurangi pendapatan PNPB serta pelaku bisnis harus menanggung biaya demurrage yang cukup signifikan.
Arsjad meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan ini. Pasalnya, banyak perusahaan batubara nasional yang juga terikat kontrak dengan luar negeri. Selain itu, kebijakan ini akan memperburuk citra pemerintah terkait dengan konsistensi kebijakan dalam berbisnis.
“Nama baik Indonesia sebagai pemasok batubara dunia akan anjlok. Selain itu, upaya kita untuk menarik investasi, memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya,” imbuhnya.
Minat investor di sektor pertambangan, kata dia, mineral dan batubara akan hilang, karena dianggap tidak bisa menjaga kepastian berusaha bagi pengusaha. “KADIN Indonesia sebagai mitra setara dan strategis pemerintah senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Namun tentu saja dengan harapan besar agar KADIN Indonesia bisa dilibatkan atau paling tidak diminta klarifikasi dan dimintai solusi jika ada keluhan yang dialami pihak pengguna batubara domestik termasuk PLN. “Yang dibutuhkan adalah sebuah konsistensi kebijakan untuk solusi jangka Panjang,” harapnya.
Karena itu KADIN Indonesia, pesan dia, merekomendasikan agar segera dilakukan diskusi antara pemerintah, PLN dan pengusaha batubara guna mencapai solusi yang tepat, bukan hanya dari sisi pasokan tapi juga dari permintaan, seperti pelabuhan PLN, perencanaan ataupun procurement PLN.
“Kami berharap pemerintah bisa mendengar aspirasi dan klarifikasi dari teman-teman pengusaha. Kami bersama pemerintah juga berharap bisa mendapatkan solusi yang terbaik,” pungkasnya. (smr)