Kementerian PANRB Tetapkan Passing Grade SKD CPNS, Menteri Tjahjo Minta Pimpinan Jadi Teladan Penerapan BerAKHLAK

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (pojok kiri) saat memberi sambutan dengan slide tangkapan layar aplikasi video conference Presiden Jokowi dalam peluncuran Core Values. foto: humas PANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta kepada pimpinan untuk dapat menjadi teladan dalam penerapan nilai dasar atau core values BerAKHLAK. Nilai dasar yang baru saja diluncurkan Presiden Joko Widodo ini berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.

semarak.co-Dengan menjadi teladan atau role model di instansinya masing-masing, pesan Menteri PANRB Tjahjo, maka perlahan akan terbentuk budaya kerja BerAKHLAK.

Bacaan Lainnya

“Dengan pimpinan menjadi teladan penerapan BerAKHLAK bagi ASN di instansinya, maka budaya kerja akan semakin kuat dan dapat membangun SDM ASN yang unggul,” jelas Menteri Tjahjo dalam Penutupan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan XLVIII Tahun 2021, di Kantor LAN Veteran, Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Teladan oleh pimpinan ini dilakukan dengan menunjukkan dalam keseharian kerja dan berperilaku yang mencerminkan nilai BerAKHLAK. Dengan demikian, selain budaya kerja akan semakin kuat, produktivitas ASN juga akan semakin tinggi sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat.

Penetapan BerAKHLAK sebagai nilai dasar ini, lanjut Tjahjo, merupakan upaya untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar ASN yang masih bervariasi di setiap instansi. Dengan BerAKHLAK, maka setiap ASN memiliki nilai dasar yang sama sehingga memunculkan orientasi yang sama pula, yakni untuk melayani masyarakat, bangsa dan negara.

Berbagai variasi nilai tersebut harus diintegrasikan dalam BerAKHLAK yang melengkapi detail panduan perilaku dari tujuh Nilai yang ada. Nilai dasar BerAKHLAK kini menjadi pegangan seluruh ASN dalam bekerja dan berperilaku.

Terdiri dari tujuh nilai, BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.  Dengan memegang teguh nilai-nilai BerAKHLAK, ASN dapat memahami kebutuhan masyarakat dan dapat memberi pelayanan prima juga terbuka untuk melakukan perbaikan dalam pelayanan.

Mendukung hal tersebut, ASN juga terbuka untuk dapat meningkatkan kompetensi untuk senantiasa beradaptasi dengan tantangan yang semakin dinamis agar menghasilkan kualitas kerja yang semakin membaik.

Menteri Tjahjo melanjutkan, untuk mendukung percepatan transformasi ASN, nilai dasar BerAKHLAK juga diikuti dengan semboyan yang sama bagi ASN dalam menjalankan tugasnya. Semboyan yang sama ini dijadikan sebagi employer branding ASN, yakni Bangga Melayani Bangsa.

“Selain penting bagi pimpinan untuk menjadi teladan penerapan nilai BerAKHLAK, pimpinan juga memainkan peran yang sangat penting untuk menumbuhkan rasa Bangga Melayani Bangsa bagi ASN dalam melaksanakan tugasnya,” lanjut Tjahjo seperti kemudian dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Jumat (30/7/2021)

Adanya semboyan sebagai employer branding ini, diharapkan ASN dapat melaksanakan tugasnya dengan bangga dalam melayani bangsa. Rasa bangga sebagai bagian dari pemerintahan, perubahan, pelaksana kebijakan publik, dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Sehingga masyarakat pun dapat merasakan manfaatnya dan puas menerima pelayanan dari ASN.

“Dengan pimpinan menjadi teladan penerapan nilai dasar BerAKHLAK dalam menjalankan tugasnya, maka akan tumbuh rasa Bangga Melayani Bangsa dari para ASN, sehingga potensi-potensi yang terdapat dari diri ASN dapat terus digali dan didayagunakan serta dapat menciptakan ASN yang bangga telah bekerja keras dalam melayani bangsa Indonesia,” pungkas Tjahjo.

Untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap pegawai negeri sipil (PNS), perlu ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade) dalam seleksi PNS.

Kementerian PANRB pun menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021. Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi calon PNS.

Pelaksana tugas (Plt). Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan, para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK).

Lalu sebanyak 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP). Passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126.

Perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena di tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal. Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal. Jadi secara nilai mutlaknya, passing grade-nya kita naikkan.

Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah 10 butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan tapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019,” terang Ari dalam acara Sosialisasi KepmenPANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021, secara virtual, Kamis (29/7/2021).

Namun, Ari menerangkan bahwa ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus. Adapun bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60. Sementara, bagi putra/i Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum. Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80. Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api.

Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70. Terkait pembobotan nilai, disampaikan bahwa untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0. Sementara untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan.

Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0. Ari mengatakan, pelaksanaan SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam durasi 100 menit. Namun, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit.

“Namun perlu kami sampaikan bahwa, penambahan waktu tes 130 menit tidak berlaku bagi pelamar yang mengidap buta warna maupun low vision,” tandas Ari seperti dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Jumat (30/7/2021).

Materi Soal SKD CPNS

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan SKD akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). SKD CPNS 2021 terdiri dari TWK, TIU, TKP. TWK bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa indonesia.

Sementara TIU dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural. Soal yang diujikan terkait kemampuan verbal antara lain analogi, silogisme, dan analitis.

Untuk kemampuan numerik akan diuji terkait berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita. Sementara untuk kemampuan figural peserta akan berhadapan dengan soal terkait analogi, ketidaksamaan dan serial.

Untuk TKP ditujukan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme. (ald/del/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *