Tuduhan shadow banking yang dilontarkan Staf Khusus Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM, Agus Santoso ibarat menepuk air di dulang. Artinya, ketidakmampuan Kementerian koperasi (Kemenkop) UKM mengawasi bisnis koperasi simpan pinjam (KSP) malah disikapi menggeneralisir dengan menuduh KSP melakukan bisnis shadow banking.
semarak.co– Sekretaris jenderal Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia (Sekjen Forkom KBI) Irsyad Muchtar menyatakan, memang ada sejumlah KSP yang ditengarai shadow banking seperti KSP Indo Surya dan Hanson yang menghimpun dana nonanggota.
Namun koperasi dimaksud, kata Irsyad, tidak pernah ikut aktif dalam aktivitas perkoperasian yang sering digalang bersama oleh Forkom KBI. Tetapi yang patut dipertanyakan bagaimana koperasi itu bisa beroperasi, siapa yang mengeluarkan Badan Hukumnya dan bagaimana pengawasannya.
“Bahkan yang saya tahu dibalik koperasi bermasalah yang nyata- nyata milik para cukong perusahaan besar itu, justru di back-up oleh sejumlah mantan pejabat kementerian Koperasi,” sindir Irsyad saat dimintai tanggapan melalui pesan elektronik, Rabu (10/6/2020).
Ini ironi, lanjut Irsyad, dan ini yang dimaksud dia tuduhan Staf Khusus Menkop dan UKM Agus Santoso seperti menampar kebijakan sekaligus kelemahan yang ada di kemenkop dan UKM.
“Staf khusus yang sebenarnya tidak dalam kapasitas pembuat statemen pers itu, perlu mempertegas apa yang dimaksud shadow banking di KSP?” tanya Irsyad yang juga pemimpin redaksi (pimred).
Bukankah berdasar UU Koperasi No 25 Tahun 1992 (pasal 41) menyebutkan modal koperasi, selain dari simpanan anggota, juga boleh diperoleh dari lembaga keuangan lain bahkan penerbitan obligasi dan surat utang.
“Menurut saya di tengah babak belurnya bisnis perkoperasian diterpa wabah virus corona jenis baru penyebaba Covid-19 ini, kewajiban pemerintah justru memberikan iklim dan pernyataan yang sejuk, sehingga koperasi terutama KSP dapat melalui ujian yang berat ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto mengatakan, pernyataan Sekretaris Kementerian Koperasi (Sesmenkop) dan UKM Prof Rully Indrawan yang mengatakan bahwa pernyataan Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Agus Santosa adalah hanya peringatan biasa jelas menyesatkan masyarakat.
“Menurut kami, pernyataan Agus Santosa salah karena menurut UU No. 25 Tahun 1992 tidak mengatur pelarangan bagi koperasi untuk mengembangkan produknya,” kata Suroto dalam pesan singkat media sosial whatsapp, Rabu (10/6/2020).
Sebelumnya, Rully mengatakan, pernyataan Agus Santosa semata sebagai bentuk kekhawatiran dan kepeduliannya terhadap keberlangsungan koperasi di tengah krisis saat ini.
Justru seharusnya, nilai Suroto, sebagai pejabat publik menghimbau agar koperasi inovatif dalam mengembangkan produknya agar tidak kalah dengan perbankkan dalam penetrasi pasar.
Fungsi Kemenkop dan UKM sebagaimana diatur dalam UU Perkoperasian jelas sekali, yakni menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya koperasi.
“Tugasnya yang wajib diatur secara rigid dalam UU Perkoperasian dalam pasal 60 – 64. Salah satunya adalah menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan koperasi,” tandas Suroto.
Sebagai pejabat Kemenkop dan UKM, kata dia, seharusnya Agus Santoso memikirkan secara serius mengenai bagaimana agar koperasi dapat menjadi bank atau setidaknya memiliki bank. Bukan justru melemparkanya menjàdi usaha kerdil dan terlempar dari lintas bisnis modern. (smr)