Presiden ke-3 RI, BJ Habibie bukan saja pelopor pembuatan pesawat dan teknologi. Mungkin sering luput dari pembahasan media. Perlu diketahui, Habibie adalah presiden pertama yang menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Zakat No 38/99 yang pertama kali memasukkan zakat sebagai bagian penting sehingga di atur oleh negara.
Direktur utama Baznas M. Arifin Purwakananta mengatakan, UU yang ditandatangani Presiden BJ Habibie ini pula yang melahirkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai sebuah lembaga zakat yang dikelola negara dan mengukuhkan LAZ sebagai gerakan masyakat dalam pengelolaan zakat.
“Beberapa periode sebelumnya, sejak menjadi menteri, beliau dikenal menjadi pendorong lahirnya tiga serangkai penghela dakwah umat di masanya ICMI, Bank Muamalat, dan H.U. Republika,” ujar Arifin dalam rilisnya, Kamis (12/9/2019).
Dimana kemudian, lanjut Arifin, melahirkan Dompet Dhuafa sebagai cikal bakal gerakan zakat modern di Indonesia. Dompet Dhuafalah yang mulai menggairahkan gerakan zakat, sehingga bersama-sama para perintis saat itu membidani Forum Zakat, Institut Manajemen Zakat, dan menjadi inspirasi dari kemunculan gerakan zakat lainnya
“Dan akhirnya melahirkan tatanan gerakan zakat lainnya sedemikian maraknya. Keberadaan Baznas sebuah pengelolaan zakat oleh negara menjadi cita cita yang diimpikan para aktifis gerakan zakat saat itu,” ungkapnya.
Erie Sudewo Direktur Dompet Dhuafa saat itu, kutip Arifin, menulis artikel Dari Ciputat Ke Istana. “Ciputat adalah kantor Dompet Dhuafa dimana terlahir gagasan gerakan zakat saat itu,” terang Arifin.
Dan kini sebagai cita-cita UU Zakat yang ditorehkan Persiden BJ Habibie dengan kelahiran UU Zakat saat itu, lanjut dia, Baznas terus membangun dirinya memberikan pelayanan terbaik.
“Saya yakini dengan bantuan dan gairah yang sama dengan kelahiran gerakan zakat, Baznas akan mampu mewujudkan cita cita para penggagas gerakan zakat dan mimpi Presiden BJ Habibie membangun tatanan zakat sebagai sebuah kekuatan umat,” ujarnya.
Untuk itulah, kata dia, sebagai pernghargaan kepada Presiden BJ Habibie yang menandatangani UU Zakat 38/1999 pada 23 September 1999, dirinya dengan kerendahan hati mengusulkan agar 23 September dipakai sebagai momentum Hari Zakat Nasional.
“Semoga Allah mengampuni dan memberikan balasan yang berlipat ganda kepada almarhum Bapak BJ Habibie. Semoga menjadi inspirasi bagi kita yang muda-muda untuk terus mengembangkan gerakan zakat di Indonesia,” tutupnya. (lin)