Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) resmi teken Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dalam Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Semarak.co – Penandatanganan PKS dilakukan Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dan Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia Sahandra Hanityo disaksikan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding di Gedung BPJPH, Pondok Gede Jakarta Timur, Kamis (30/7/2026).
Hadir Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH EA Chuzaemi Abidin, para Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan BPJPH dan Barantin. Kepala BPJPH Haikal menegaskan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan perlindungan masyarakat melalui pengawasan komoditas yang terintegrasi.
“Sekaligus mendukung kelancaran arus perdagangan yang memenuhi ketentuan kehalalan seiring perkembangan industri dan perdagangan bebas yang dinamis,” tutur Babe Haikal, sapaan akrab Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam sambutan usai acara.
Perjanjian ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, lanjut Babe Haikal, tetapi komitmen bersama untuk memastikan setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku, baik dari aspek kehalalan, kesehatan, maupun keamanan.
“Melalui sinergi ini kita menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat sekaligus memperkuat wibawa Indonesia dalam pengawasan produk. Upaya ini untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,” tutur Babe Haikal dirilis humas usai acara melalui WAGroup Media Halal Indonesia (BPJPH), Kamis (30/7/2026).
Jadi, masih kata Babe Haikal, produk yang masuk ini mesti betul-betul terjaga kehalalannya, kesehatannya, kebersihannya, keamanannya, dan kita menjadi bangsa yang berwibawa. Dengan sinergi ini, kedua pihak akan memperkuat integrasi data dan koordinasi pengawasan
Yang dipastikan akan memudahkan proses pemeriksaan untuk dapat dilakukan secara lebih efektif tanpa menghambat arus barang. Dengan demikian, diharapkan pelayanan menjadi lebih cepat, dan lebih efisien dalam memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan sinergi kedua lembaga ini menjadi kunci untuk menghadirkan sistem perlindungan masyarakat yang lebih menyeluruh di tengah meningkatnya dinamika perdagangan global.
“Barantin dan BPJPH memiliki mandat yang berbeda, tetapi tujuan kami sama, yaitu melindungi masyarakat. Barantin memastikan setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan aman dari ancaman hama dan penyakit,” imbuh Abdul Kadir Karding dirilis humas BPJPH ini.
Ditambahkan Karding, sementara BPJPH memberikan kepastian terhadap aspek kehalalan produk. “Sinergi ini akan menghadirkan perlindungan yang lebih utuh sekaligus memperkuat daya saing komoditas Indonesia,” ujar Karding.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan bersama, mengintegrasikan data kedua lembaga, meningkatkan koordinasi penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran, serta memastikan proses ekspor dan impor tetap berjalan cepat dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan kehalalan produk.
Kerja sama tersebut juga, masih kata Karding, akan memperkuat upaya pencegahan terhadap praktik pemalsuan maupun ketidaksesuaian dokumen produk, sehingga perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen dapat dilakukan secara lebih optimal.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data dan/atau informasi, koordinasi pengawasan lalu lintas komoditas karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, koordinasi penanganan dugaan pelanggaran dan dukungan penegakan hukum atas pelanggaran Jaminan Produk Halal.
“Kemudian peningkatan kapasitas dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia, serta sosialisasi, edukasi, promosi, dan publikasi terkait Jaminan Produk Halal terkait komoditas karantina hewan, ikan, dan tumbuhan,” tutur Karding lagi.
Perjanjian kerja sama juga merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang telah ditandatangani kedua lembaga pada 12 Mei 2026 lalu. Implementasi kerja sama itu sebelumnya telah diwujudkan melalui koordinasi penanganan dan pemusnahan Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil.
Yang terbukti mengandung unsur porcine. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi lintas lembaga mampu mempercepat respons pengawasan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat. (hms/smr)





