Kok Bisa Mantan Wakapolri Oegroseno Merasa Dikriminalisasi dalam Kasus Korupsi? Kortas Tipidkor Polri Buka Suara

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno (pegang microfon) usai diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah palsu mantan presiden Jokowi. Foto: internet

Belum lama ini mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno muncul di media sosial (medsos). Oegroseno mengaku telah dikriminalisasi oleh Polri lewat surat undangan klarifikasi dalam kasus dugaan korupsi. Kortas Tipidkor Polri pun buka suara.

Semarak.co – Saat ditanyai oleh awak media di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026), Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengakui pihaknya sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Sepolwan di 2 daerah berbeda. Yakni Lembang dan Jakarta Selatan (Jaksel).

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut ramai setelah video Oegroseno muncul di medsos. Dia merasa telah dikriminalisasi melalui terbitnya surat penyelidikan pada 2 Juli 2026. Tidak hanya itu, dia diminta hadir untuk diklarifikasi oleh Polri pada 16 Juli 2026 untuk kebijakan yang sudah dilaksanakan belasan tahun lalu.

“Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya,” kecam Oegroseno dalam video tersebut yang diketahui pendukung Roy Suryo dan dr Tifa.

Atas keterangan itu, Kombes Yusuf menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan kriminalisasi. Proses hukum dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Dalam kasus yang menyeret Oegroseno, proses hukumnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Saat ini masih penyelidikan. Jadi, yang namanya penyelidikan sesuai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi, sabar saja nanti akan kami rilis apabila ada tindak pidana,” terang Yusuf dilansir jawapos.com melalui laman berita msn.com, Senin (20/7/2026).

Perwira menengah Polri dengan 3 kembang di pundak itu pun menegaskan kembali tidak ada kriminalisasi yang dilakukan terhadap mantan pejabat kepolisian tersebut. Dia menjamin, penegakan hukum oleh Kortas Tipidkor Polri dilaksanakan berdasar aturan hukum.

“Tidak ada sama sekali kriminalisasi, kami jamin bahwa penegakan hukum atau pun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor (Polri) berdasarkan hukum dan aturan yang ada,” ujar Yusuf. (net/jpc/msn/smr)

Pos terkait